Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, “Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjaga kekayaan alam di tanah Sumatera Selatan yang sangat melimpah”. Sabtu (27/21). Terkait maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel telah berdampak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
Sesuai data, tambah Jaksa Agung, tercantum dalam situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) per tanggal 23 November 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menunjukan tren kenaikan yang signifikan, yaitu: Tahun 2020 dengan luas 950 HA, dan Tahun 2021 dengan luas 2.927 HA.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Kajati dan para Kajari se Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi apakah penegakan hukum terhadap Karhutla selama ini dilakukan sudah tepat, dan mendalami regulasi yang ada.
Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan, Bidang Intelijen untuk segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders untuk mengevaluasi potensi AGHT secara komprehensif, serta membangun kesadaran masyarakat.
“Bidang Pidana Umum agar dalam melakukan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional dan terukur, apabila diperlukan pergunakan kewenangan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang”.
“Bidang Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut”.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar membangun koordinasi dengan Kementerian LHK maupun Dinas LHK guna memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan”.
Terakhir dalam sambutannya Jaksa Agung, meyakini, bahwa rangkaian upaya hukum diatas akan menuai hasil positif, dengan memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sediakala, pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar