Sebanyak 535 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menginput modul Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain itu, sebanyak 483 Pemda telah melakukan penginputan pada tahapan KUA-PPAS, serta 317 Pemda telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Demikian disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni saat menjadi narasumber webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021).
Fatoni menjelaskan, pemerintah perlu memanfaatkan SIPD, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya menyatukan referensi, menghubungkan data perencanaan dan keuangan, serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat daerah. Ia menekankan, dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penyusunan APBD, Pemda perlu menjaga konsistensi perencanaan dan penganggarannya.
“Upaya ini dapat dilakukan dengan sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJMD, RENSTRA, RENJA, dan RKPD), serta dokumen keuangan (KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD),” ujarnya.
Fatoni melanjutkan, pengembangan SIPD oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan. Di antara tujuan itu, yakni untuk menyatukan data dan menyeragamkan proses perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah seluruh Indonesia. Selain itu, upaya ini untuk meminimalisasi penggunaan anggaran Pemda melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah lewat SIPD.
Lebih lanjut, menurut dia, pengembangan SIPD memiliki tujuan lainny, yakni mempercepat digitalisasi transaksi keuangan Pemda melalui BPD dan Bank Negara seluruh Indonesia. “Di sisi lain, pengembangan SIPD juga berperan mengeliminasi duplikasi anggaran dan membuat alokasi anggaran kegiatan lebih terukur,” terangnya.
Fatoni tak menampik, bila selama ini masih dijumpai beberapa hambatan mengenai penerapan SIPD di daerah. Hambatan itu seperti jaringan yang belum sepenuhnya merata, terdapat perubahan regulasi yang mendorong perlu ditingkatkannya kapasitas ASN daerah, serta tingginya belanja teknologi informasi yang belum saling terhubung. Selain persoalan tersebut, hambatan lainnya yakni belum tercapainya satu data Indonesia. Menanggapi persoalan itu, imbuh Fatoni, pemerintah telah menyusun rencana aksi untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut.
Berbagai rencana aksi itu misalnya, memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Pemda untuk memetakan blank spot sebagai upaya meningkatkan infrastruktur jaringan internet di daerah. Di samping itu, pemerintah juga merencanakan upaya transfer pengetahuan kepada ASN di daerah ihwal penerapan SIPD melalui berbagai platform.
Lebih lanjut, pengembangan terhadap modul perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan, juga akan dilakukan agar implementasinya dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, rencana berikutnya yakni akan mengembangkan berbagai fitur di dalam SIPD, sehingga dapat dibagipakaikan kepada daerah lainnya.
“Saat ini di bawah koordinasi KemenPAN-RB juga tengah disusun nota kesepahaman mengenai sinergi perencanaan dan penganggaran yang melibatkan beberapa instansi, yang bertujuan untuk menjadikan SIPD sebagai aplikasi umum,” terangnya.
Fatoni berharap, berbagai ikhtiar tersebut mampu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Selain itu, diharapkan pula pembentukan SIPD sebagai aplikasi umum ini, akan memudahkan instansi pusat dan daerah untuk mengakses data sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan secara nasional. (Lak/Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar