Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah organisasi notaris yang bebas dan mandiri dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris (Pasal 82 UUJN). Agar pengangkatan notaris sesuai dengan mutu yang dikehendaki, INI melakukan saringan terakhir dengan melaksanakan ujian Kode Etik dan memberikan rekomendasi untuk pengangkatan notaris tersebut.
"Ikatan Notaris Indonesia dalam perjalanannya selalu memberikan pembinaan dan keilmuan kepada semua Notaris Indonesia dalam melaksanakan tugas jabatan yaitu berlandaskan kepada undang-undang jabatan notaris dan sumpah jabatan notaris," kata Ketua Umum Pengurus Pusat INI Yualita Widyadhari, SH, M.Kn dalam jumpa pers sehubungan dengan kasus yg berkembang saat ini tentang Mafia Tanah di Jakarta, Minggu (21/11).
Selain itu, kata Yualita, Terkait Notaris yang tersangkut masalah hukum Kasus Mafia Tanah, Jika notaris tersebut melakukan tindak pidana, maka itu sudah diatur jelas sesuai KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Lebih lanjut, Yualita menjelaskan, terkait dengan tindak pidana sudah ada mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan juga dalam undang-undang jabatan notaris, jadi jelas semuanya.
Oleh karena itu, tegas Yualita, PP INI selalu memonitor semua anggota yang sedang menghadapi permasalahan hukum dengan pihak berwajib dan sekali lagi kita kedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan terbukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu.
Sementara itu, Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH. mengatakan, Tugas jabatan notaris diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (kedua nya disebut UUJN).
Adapun, kata Firdaus, dalam melaksanakan tugas ada beberapa notaris yang melakukan kesalahan, kita lakukan tindakan pemecatan, ada yang kita skorsing. Jadi supaya masyarakat tahu, untuk pelaksanaan jabatan notaris itu kita tidak boleh lari dari aturan yang ada yaitu undang-undang jabatan notaris dan ada mekanismenya apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran itu.
"Kita berharap, masyarakat yang merasa dirugikan, bisa segera melaporkan ke INI, kita punya mekanisme internal untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, kita punya yang namanya dewan kehormatan, kita punya pengurus, ada bidang pembinaan anggota dewan kehormatan juga yang menangani pelanggaran kode etik," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar