Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pusat Kajian Kejaksaan (Puji Jaksa) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Jawa Tengah akan melaksanakan Webinar Nasional dengan tema Efektivitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kelas Kakap pada hari Kamis 25 November 2021 yang akan datang.
Pelaksanaan Webinar ini dimaksudkan sebagai sarana mengkaji, mendiskusikan, dan mencari gagasan solutif yang terbaik dalam menghadapi tindak pidana mega korupsi yang dalam undang-undang dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sedangkan tujuan Webinar adalah terwujudnya pemahaman yang sama atas kelemahan penegakan hukum baik sisi perundang-undangan maupun tataran pelaksanaan khususnya penjatuhan pidana mati bagi pelaku mega korupsi serta dalam tercapainya kesamaan pandangan dalam mengambil langkah-langkah masa mendatang dalam menghadapi pelaku mega korupsi.
Keynote Speaker Webinar Nasional tersebut adalah Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, dengan narasumber antara lain: Wakil Ketua Komisi III DPR RI H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, S.H, M.H.; Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.; Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.; dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA.
Webinar Nasional ini akan dilaksanakan secara hybrid dengan media online/platform Zoom Meeting dan streaming Youtube, dengan tempat kegiatan di Gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Asal tahu saja, Webinar Nasional ini merupakan Webinar ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah tanggal 9 November 2021 bekerjasam dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan oleh Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah tanggal 4 November 2021 bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar