Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di era saat ini, publik atau masyarakat lebih kritis dalam mengamati kinerja pengadilan. Kalau dulu publik lebih melihat dari seberapa banyak perkara yang diselesaikan tapi kini lebih dalam lagi yakni kualitas suatu putusan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin menyatakan terjadi pergeseran ekspektasi publik atau harapan terhadap kinerja pengadilan. Bila dulu soal kuantitas perkara seperti kecepatan memutus perkara-pengetikan putusan, maka kini masyarakat bergeser mempertanyakan masalah kualitas putusan.
“Ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan. Oleh karena itu kita harus lebih mencurahkan fokus dan perhatian kepada perkara yang kita adili, karena kualitas putusan yang dihasilkan akan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung,” kata Prof HM Syarifuddin dalam pembukaan Rapat Pleno Kamar MA di Hotel InterContinental, Bandung, Kamis (18/11/2021).
Ketua MA menyatakan setiap hakim boleh berbeda pendapat dalam putusannya. Tetapi yang terpenting ada alasan yang fundamental. Harapannya, terjadi konsistensi putusan sehingga perkara yang diajukan ke MA menyusut.
“Pentingnya konsistensi dalam sebuah putusan untuk menuju kesatuan hukum yang benar-benar kokoh, sehingga disparitas putusan yang diakibatkan oleh perbedaan persepsi dan sudut pandang dari para hakim terhadap perkara serupa dapat diminimalisir,” ujar Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Rapat Pleno ini diharapkan bisa merumuskan berbagai isu hukum dari berbagai kasus yang masih belum jelas hukumnya. Hasilnya akan dituangkan dalam kaidah bersama dengan harapan bisa meningkatkan kualitas putusan.
“Selain itu itu saya ingatkan bagi para hakim jangan sampai membuka pintu bagi perkara-perkara lain karena itu akan menambah beban di Mahkamah Agung yang makin besar,” beber HM Syarifuddin.
Secara kuantitas, MA telah menerima 18.265 perkara sepanjang 2 Januari hingga 12 November 2021. Dari catatan Panitera MA, jumlah terbanyak dari kasus pidana khusus sebanyak 5.343 perkara, disusul kasus perdata sebanyak 4.855 perkara dan diurutan ketiga kasus Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 4.099. Dari jumlah itu, 80,3 persen sudah diputus. Jumlah perkara yang diputus akan terus dikikis sehingga sampai akhir tahun 2021 perkara tinggal hitungan puluhan.
“Dan ini menjadi prestasi sejarah bagi Mahkamah Agung,” tutur HM Syarifuddin yang disambut tepuk tangan oleh para hakim agung.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsam Nganro, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan para pimpinan MA. Dari seluruh hakim agung hadir, tiga hakim agung tidak hadir karena kurang sehat.
Acara dibuka dengan pidato serta arahan Ketua MA. Setelah itu dilanjutkan dengan perkenalan singkat dari hakim agung yang baru dilantik pada Oktober 2021. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, Yohanes Priyana, Haswandi dan Tama Ulinta Br Tarigan. Namun Haswandi tidak bisa ikut Rapat Pleno karena badannya kurang sehat. Ikut memperkenalkan diri juga sejumlah nama hakim ad hoc tipikor dan PHI yang beru dilantik beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut merupakan program Mahkamah Agung yang telah dijadwalkan sebelumnya. Diharapkan dapat mengasilkan solusi terbaik bagi peradilan di Indonesia. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar