Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal kasus dugaan bisnis tes PCR yang melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dia menjamin pihaknya akan mengikuti prosedur ketentuan hukum yang berlaku dalam memproses kasus tersebut.
“KPK sangat mendengar suara rakyat, keinginan rakyat hanya satu bahwa negera Indonesia bebas dari praktik-praktik korupsi, kalau itu terjadi tentu KPK akan mengikuti prosedur ketentuan hukum,” ujar Firli di Gedung Gradhika kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (11/11/2021).
Hingga kini Firli menyebut pihaknya masih mendalami laporan terkait dugaan bisnis PCR itu.
Jika memang terbukti ada unsur korupsi dan melibatkan kedua menteri itu, Firli berjanji KPK akan memprosesnya lebih lanjut.
KPK pun masih terus mencari keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tersebut.
Sebelumnya, Partai PRIMA laporkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke KPK pada Kamis (4/11/2021).
Dalam pelaporan ini, Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal membawa pemberitaan Majalah Tempo sebagai bukti awal.
PT Genomik atau GSI merupakan perusahaan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR dan memiliki lima cabang di Jakarta.
Majalah Tempo edisi 1 November 2021 menulis, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, PT Toba Sejahtra dan PT Tiba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di GSI. Kedua perusahaan itu mengantongi 242 lembar saham senilai Rp 242 juta di GSI.
Sementara itu, Jubir Luhut dan Stafsus Erick Thohir telah membantah hal tersebut. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar