Lalu Gita Ariadi bersama kepengurusan barunya akan menjabat selama 3 (tiga) tahun ke depan, untuk periode 2021-2024. Ia terpilih lewat mekanisme pemilihan yang sah dalam forum yang ia pimpin bersama Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen, dan masing-masing 1 (satu) Sekda Provinsi dari 3 (tiga) wilayah. Setelah terpilih dan diumumkan, agenda Munas dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan memorial jabatan, serta penyerahan bendera pataka FORSESDASI dari ketua umum lama kepada Sekjen Kemendagri untuk diserahkan kepada ketua umum terpilih.
Dalam laporannya, Ketua Umum FORSESDASI periode 2018-2021 Nasrun Umar mengungkapkan, masa jabatan kepengurusannya sebenarnya telah berakhir pada April 2021. Namun, karena pandemi Covid-19, lalu dilakukan penundaan Munas, sehingga baru bisa dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021) di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Kegiatan ini pun dilakukan dengan penerapan protokol kesehahatan yang ketat, dan pembatasan jumlah kehadiran fisik para undangan. Karena itu, sebagian peserta lainnya mengikuti Munas secara virtual.
“Kepengurusan FORSESDASI 2018-2021 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2018, sebetulnya ini sudah lewat April 2021, seyogyanya ini sudah dilakukan Munas, tapi dikarenakan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan pada hari ini,” kata Nasrun Umar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar FORSESDASI, pengurus FORSESDASI hanya mempunyai masa bakti 3 tahun. Dengan berakhirnya masa kepengurusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar FORSESDASI perlu dilakukan Munas IV untuk memilih kepengurusan FORSESDASI yang baru, untuk periode 2021-2024.
“Mengingat kondisi pandemi Covid-19, Munas IV dilaksanakan secara virtual, yang dihadiri langsung oleh beberapa Sekda Provinsi se-Indonesia, sedangkan Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala (Biro) Organisasi Setda Provinsi, serta Kabag Organisasi Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti acara Munas IV secara virtual di tempatnya masing-masing,” jelasnya.
Adapun berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 01/DPP-Forsesdasi 2021 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi periode 2021-2024, yakni sebagai berikut:
Pengawas :
Ketua : Menteri Dalam Negeri
Wakil Ketua : Sekjen Kemendagri
Anggota : Gubernur NTB
Pengurus:
Ketua Umum : Sekda Provinsi NTB
Ketua I : Sekda Provinsi Papua
Ketua II : Sekda Provinsi Sulawesi Utara
Ketua III : Sekda Provinsi Sumatera Barat
Sekretaris Umum : Sekda Provinsi Sulawesi Barat
Sekretaris I : Sekda Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris II : Sekda Provinsi Sulawesi Tengah. (Tha/Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar