Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kemendagri Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Mendagri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" pada Kamis (21/10) di Jakarta.

"Pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan “penyelarasan kebijakan daerah” berupa penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Akmal Malik.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Dr Akmal Malik, kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan:

a. Identifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

c. Menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Dr Akmal Malik, hasil pelaksanaan Identifikasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdampak dari penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota per tanggal 4 Oktober 2021, disampaikan dengan hasil sebagai berikut:

a. Terdapat 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.

b. Terdapat 9.532 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.

"Tak hanya itu, sejak Perda dan Perkada telah diinventarisasi sejauh ini, ditemukan beberapa permasalahan, terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah," ucapnya.

Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi serta Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi seluruh Indonesia.

Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda Kota dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia melalui virtual. (Arianto)

Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1757739

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini