Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sungguh malang bagi JK (27) di Jumat kelabu itu. Hatinya sudah tertutup nafsu, matanya gelap. Di saat kaum muslim hendak menunaikan sholat Jum'at.
Sasarannya jelas, pada sepeda motor para jemaah yang sedang khusyuk bersembahyang. Dengan satu alat pencongkel kontak motor dan korek apa gas yang sudah dimodifikasi, JK sesungguhnya telah berhasil mengeluar sepeda motor itu dari tempatnya.
Namun, nasibnya malang saat itu. Pemilik sepeda motor yang menyadari motornya hendak dibawa lari JK, langsung berteriak maling dan mengejarnya. Mendengar teriakan itu, warga sekitar keluar rumah dan ikut mengejar.(13/10/21)
Malang bagi JK, korban dan warga berhasil membekuknya. JK tak berdaya. Beruntung tak terjadi amukan massa. Nasibnya saat itu ada di tangan warga Jl. Kembangan Raya, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta. Korban dan warga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Tak lama kemudian perwira pengendali beserta SPK dan piket reskrim Polsek Senen, Polres Metro Jakarta Pusat datang menjemput JK. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi B3257TJO atas nama Mulyadi, satu kunci kontak Yamaha Mio, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio, satu alat pencongkel kontak motor yang terbuat dari sebilah gunting dan korek api gas yang sudah dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, JK terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Ia dijerat pasal 53 Jo 363 ayat (1) KE 5E KUHP.
Kasus kriminal pencurian yang ditangani polisi kian hari kian meningkat, termasuk ketika pandemi tengah menggerogoti hidup warga masyarakat. Kelalaian dan kesempatan sekecil apa pun, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan tindak pencurian.
Selain kasus pencurian, beberapa Polsek juga mencatat tingginya kasus narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat diminta tak lengah walau sedang hidup dalam pandemi covid-19. Kejahatan muncul bila ada kelengahan dan kesempatan. (Rika/Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar