"Jangan serahkan urusan perunggasan nasional ke swasta. Pemerintah harus hadir dan punya Kewenangan serta ketegasan dalam mengatur urusan Perunggasan Nasional," kata Alvino Antonio saat orasi di depan kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. Senin (11/10)
Atas dasar keadilan, kata Alvino, kami sampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Ganti Mentan dan Dirjen PKH, karena fakta tidak bisa melindungi Peternak Rakyat Mandiri,
2. Cabut SE Cutting No:06066/PK.230/F/10/2021,
3. Perusahaan yang memiliki GPS/PS/Pakan dan aviliasinya dilarang berbudidaya, termasuk pinjam nama perorangan;
4. Naikkan harga ayam hidup dan telur minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp. 20.000/ kg;
5. Harga DOC dan Pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag No. 07 Th. 2020;
6. Terbitkan Peraturan Presiden yang melindungi Peternak Rakyat Mandiri, amanat UU No. 18 Th.
2009 Tentang PKH Pasal 33;
7. Jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No. 32 Th. 2017 Pasal 19 ayat 1;
8. Jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020, minimal Rp. 20.000/ Kg;
9. Dilakukan Penyerapan ayam hidup dan telur disaat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020 Pasal 3 ayat (1);
10. Serap daging ayam dan telur oleh Pemerintah untuk Bantuan Sosial/ Bantuan Pangan Non Tunai;
11. Harga Eceran breeding tidak boleh dijual, dan harus diserap Pemerintah sebagai bahan baku pakan ternak;
12. Pemutihan utang Peternak Rakyat Mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19;
13. Moratorium pembangunan kandang-kandang pedaging dan ayam petelur.
"Harapan kami, Kementan bersama Kemendag membentuk satgas investigasi dan penindakan guna menerima laporan dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran atas Penindakan no. 7 th 2020, yg melibatkan peternak mandiri /asosiasi /akademisi," pungkasnya. (Tha/Lak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar