Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi tuan rumah Council of ASEAN Chief Justices (CAJC) Meeting yang ke-9, pada hari Kamis (7/10), yang melahirkan beberapa butir kesepahaman yang diperbaharui. Pertemuan virtual ini dihadiri oleh para Ketua Mahkamah Agung dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, delegasi dari Kamboja dan Sekretaris Jenderal ASEAN.
CACJ merupakan forum yang dibentuk oleh para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN pada 23 Agustus 2013 di Singapura, dan setelahnya secara reguler mengadakan rapat/pertemuan setiap tahun. Forum CACJ secara resmi terafiliasi dengan Association of South East Asian Nations (ASEAN). Sebelum CACJ terbentuk, forum tersebut bernama ASEAN Chief Justices Meeting namun belum terstruktur dan belum terafiliasi dengan ASEAN.
Dalam sesi pembukaan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terpilih menjadi Ketua CACJ untuk periode 2021-2022 menggantikan Ketua Mahkamah Agung Vietnam yang sebelumnya memimpin CACJ.
“Saya sampaikan terima kasih kepada para Chief Justices dan kolega atas kepercayaan dan dukungan kepada saya memimpin CACJ 2020-2021, sebuah kesempatan yang terhormat bagi saya. Berdasarkan prosedur dalam Piagam CACJ, dengan ini saya menominasikan Ketua Mahkamah Agung Indonesia Yang Mulia Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua CACJ tahun mendatang,“ disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Vietnam Nguyen Hoa Binh dalam pidatonya.
Ketua Mahkamah Agung Indonesia Muhammad Syarifuddin dalam pidato pembukaan menyampaikan penghargaan kepada para Ketua Mahkamah Agung negara sahabat di ASEAN yang telah menyempatkan hadir dalam pertemuan meski masih di tengah pandemi dan bertemu secara virtual. Secara khusus Ketua Mahkamah Agung Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung Vietnam yang telah memimpin CACJ setahun belakangan ini.
“Saya harap persahabatan dan komitmen kerjasama yang kokoh antara para Ketua Mahkamah Agung dalam CACJ dapat berdampak pada menguatnya kerangka hukum untuk mempromosikan akses terhadap keadilan dan peradilan yang efektif serta pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN,” ungkap Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal ASEAN Dato' Lim Jock Hoi menyampaikan pandangannya terkait penguatan kerja sama dan kolaborasi dalam bidang hukum di kawasan ASEAN, di mana pengadilan di setiap negara berperan terhadap hal tersebut. Kerja sama ASEAN dalam bidang hukum terkait dengan rule of law, pencegahan kejahatan terutama transnasional dan penanganan perdagangan orang.
Selanjutnya Sekjen ASEAN menjelaskan ada lebih dari 170 instrumen hukum di ASEAN untuk mendorong agenda komunitas ASEAN.
“Saya berharap Sekretariat ASEAN dan Sekretariat CACJ dapat terus berkoordinasi untuk mempromosikan instrumen ASEAN yang sudah diberlakukan di setiap negara anggota, hal ini semoga membawa bermanfaat untuk kerja sama hukum dan kerja sama yudisial di ASEAN,” papar Sekretaris Jenderal ASEAN.
Pertemuan CACJ tahun ini yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, terdiri dari beberapa sesi pembahasan, yang salah satunya adalah bertukar pengalaman terbaik dalam menjalankan kewenangan yudisial masing-masing peradilan di tengah pandemi.
Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa selama kurun waktu 2 tahun belakangan berupaya untuk melakukan modernisasi baik dari aspek hukum acara maupun infrastruktur teknologi untuk dapat beradaptasi dan terus memberikan pelayanan peradilan yang baik kepada masyarakat. Penggunaan aplikasi e-court dan mekanisme pemeriksaan jarak jauh di persidangan pidana, terbukti secara drastis menurunkan tingkat kunjungan masyarakat ke pengadilan sehingga mengurangi dan menekan penyebaran virus.
“Kita bisa saling bersepakat bahwa kita tidak dapat memungkiri, dan bahkan mengambil manfaat, dari penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas-tugas yudisial kita di masa pandemi ini,” jelas Hakim Agung Ibrahim yang mewakili Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyampaikan perkembangan terkini.
Sesi lainnya adalah penyampaian perkembangan agenda CACJ lainnya, yang salah satunya adalah agenda pendidikan dan pelatihan yudisial, yang mana Mahkamah Agung RI bersama Supreme Court of the Philipines bertanggung jawab terhadap agenda tersebut. Secara bersama kedua institusi peradilan tersebut melaporkan kepada CACJ bahwa masing-masing peradilan di ASEAN telah berhasil mengembangkan sarana pembelajaran jarak jauh dengan sistem e-learning. Hal ini dalam rangka memastikan para hakim terus mendapatkan pengetahuan terkini tentang hukum dan kasus-kasus.
Butir-butir Kesepakatan Kerjasama
Dalam Piagam CACJ, forum ini disepakati untuk dibentuk berdasarkan kesamaan pandangan untuk mengembangkan hubungan timbal balik dan kesepahaman bersama di antara Mahkamah Agung di setiap negara ASEAN. CACJ berisikan kerjasama di bidang yudisial dan kolaborasi untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kawasan ASEAN.
Tujuan CACJ disepakat untuk membangun kemitraan yang kuat di antara peradilan ASEAN berdasarkan rule of law dalam semangat kemandirian lembaga dan kemitraan. Oleh karena itu penting bagi para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN untuk bertemu setidaknya sekali dalam setahun untuk merumuskan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan cita-cita CACJ.
Setiap tahunnya, beberapa butir kerjasama diperbaharui dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini di kawasan ASEAN. Pada rapat virtual tahun ini, disepakati Jakarta Declaration yang berisi pokok kerjasama antara lain terkait pendidikan dan pelatihan yudisial, nilai dan standar minimum dalam penanganan sengketa lintas batas, dan perluasan kerjasama terkait ASEAN+ yang melibatkan yurisdiksi China, Jepang dan Korea Selatan, khususnya di bidang pengetahuan hukum, teknologi pengadilan, peningkatan kapasitas, dan saling berbagi pengalaman praktik terbaik.
Deklarasi Jakarta yang disepakati tahun mencerminkan komitmen dan optimisme yang kuat dari seluruh peradilan ASEAN untuk terus meningkatkan kerjasama peradilan di kawasan ASEAN dalam mewujudkan kemakmuran, keadilan dan keamanan di kawasan.
“Pengambilan keputusan CACJ dilakukan berdasarkan mekanisme musyawarah dan mufakat (consultation and consensus), sehingga akan banyak hal untuk didiskusikan untuk terus memperkuat kerjasama antar para Ketua Mahkamah Agung ASEAN untuk mencapai mandat dan menyukseskan CACJ di masa mendatang,” harap Ketua Mahkamah Agung RI dalam pidato penutupannya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar