Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
DPRD Kabupaten Donggala secara resmi mengajukan pendaftaran permohonan uji pendapat pada Selasa (05/10) terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, S.H., M.H di Mahkamah Agung Jakarta.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah mendaftarkannya dan kita tinggal menunggu tanda terima berkas aja, satu minggu kemudian kita akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran," kata Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin kepada awak media di Jakarta. Selasa (05/10)
Secara umum, kata Takwin, Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yaitu melanggar sumpah jabatan, antara lain salah satunya pelanggaran memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten Donggala yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Secara prosedur, Takwin menambahkan, Kami sudah mengundang Bupati untuk menghadiri interpelasi, paripurna, angket, dan hak menyatakan pendapat DPRD, tapi sangat disayangkan Bupati tidak bersedia untuk hadir.
"Harapannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat tersebut diatas," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar