Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah terus berupaya melakukan law enforcement untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan narkotika serta barang ilegal lainnya. Bersama Bareskrim Polri, Bea Cukai selaku leading sector dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kembali berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan sindikat narkoba Banten.
Sinergi pelaksanaan law enforcement “war on drugs” antara Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam penindakan kali ini dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2021 silam di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bareskrim Polri pada Senin (04/10) mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada transaksi sabu dan ekstasi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Atas informasi tersebut dilakukan surveillance terhadap terduga yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka ISP dan T yang sedang dalam perjalanan melintasi Jalan KH. Dewantoro, Ciputat menggunakan sepeda motor.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di sepeda motor yang dikendarai yang disimpan di dalam kotak makan plastik,” tutur Syarif.
Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil menahan tersangka SR di salah satu hotel di Serua Indah, Ciputat. Menurut keterangan tersangka, asal usul narkotika tidak diketahui dan pengendali menggunakan jasa kurir untuk melakukan pengiriman.
“Para tersangka diamankan dan dilakukan perhitungan terhadap barang bukti narkotika yang berjumlah 510 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Syarif.
Syarif menyatakan bahwa dari penangkapan ini tim berhasil menyelamatkan + 510 (limaratus sepuluh) jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 gram per hari dan + 200 jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 butir per hari.
Diharapkan penangkapan semacam ini terus bisa dikembangkan secara profesional, sinergi dan kolaborasi dengan tetap memperhatikan dan mengapresiasi sumbangsih dan pengabdian masyarakat, untuk melindungi generasi penerus bangsa. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar