Demi melindungi kepentingan dan kemakmuran hajat hidup bangsa dan negara dengan berdasarkan Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 terkait perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan Penyelenggara Negara dalam hal ini Presiden RI dan DPR RI, bahwa Industri Tenaga Listrik Negara adalah cabang produksi yang dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak, sebagaimana tertulis pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
"Pemerintah sebagai Penyelenggara Negara wajib menguasai dan mengelola sepenuhnya Listrik Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa dan negara," kata R. Abdulah, Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional di Jakarta. Jum'at (01/10)
Untuk itu, kata R. Abdulah, Gekanas memahami upaya Pemerintah untuk membentuk Holding Company dengan melakukan penggabungan (Merger) beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penguatan modal usaha dan ketahanan ekonomi BUMN. Sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi negara.
Menurut dia, Terkait Privatisasi dengan meliberalisasi tenaga listrik negara berbasis lnitial Public Offering (IPO), patut diduga jika hal tersebut akan berpotensi menimbulkan pertentangan dengan amanat dan perintah Konstitusi negara.
Sebab, ujar R. Abdulah, dengan melakukan Privatisasi Perusahaan Plat Merah yang bernama PT. PLN (Persero), maka kepemilikannya akan berubah menjadi Milik Umum (Swastanisasi). Padahal tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak.
Lebih lanjut, R. Abdulah mengatakan, Gekanas menganggap dengan dilakukannya Privatisasi terhadap PT. PLN dengan dalih program Holdingisasi dan IPO, hal ini makin menunjukkan Pemerintah sebagai Penyelenggara Negara tidak taat azas dalam melaksanakan atau mengimplementasikan amanat dan perintah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan jika Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai sepenuhnya oleh negara. Terlebih Privatisasi PT. PLN membawa konsekuensi berorientasi mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan kemakmuran pemilik saham.
Karena itu, dirinya berpesan, masyarakat sebagai pengguna Listrik Negara patut mengantisipasi bahwa Privatisasi berpotensi besar menimbulkan peningkatan biaya produksi bagi dunia usaha, akibat kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) secara berkelanjutan demi mencapai keuntungan PT. PLN (Persero) sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran pemilik modal (saham) dan tentu sangat memengaruhi harga jual hasil produksi sekaligus kemampuan daya saing dengan usaha industri sejenis lainnya yang bersumber dari import.
Disisi lain, ia juga mengingatkan, hal tersebut juga berpotensi besar menurunkan kemampuan daya beli masyarakat terhadap produk usaha industri, utamanya kelompok masyarakat pekerja/buruh yang mayoritas berpenghasilan Upah Minimum dengan standar Kebutuhan Hidup untuk seorang lajang (bujangan) dan rentan menjadi Orang Miskin Baru (OMB). Belum lagi, jika rencana tersebut tetap dipaksakan maka akan berpotensi makin menambah beban APBN yang saat ini sedang defisit.
Atas dasar hal tersebut, R. Abdulah menegaskan, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyatakan menolak keras Privatisasi terhadap PT. PLN (Persero) dan:
1. Mendesak Kepala Pemerintahan Negara dalam hal ini Presiden RI harus
mengembalikan kedudukan PT. PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) UUD 1945; Oleh karena itu, wajib sepenuhnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bangsa dan negara;
2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI), MPR RI dan DPD RI menjalankan pengawasan melekat secara sungguh-sungguh terhadap implementasi Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di dalam UU No. 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.
3. Mendesak Pemerintah bersama DPR RI mengembalikan status PT. PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Tunggal Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Asal tahu saja, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan aliansi 18 Serikat Pekerja tingkat Nasional termasuk didalamnya Serikat Pekerja PLN (SP PLN), Persatuan Pekerja Indonesian Power (PPIP), Serikat Pekerja Jawa-Bali (SP PJB), Akademisi, Peneliti dan Advokat atas nama rakyat Indonesia, dengan tegas mendukung perjuangan SP PLN Group dan Menolak secara tegas rencana kebijakan Holdingisasi dan Initial Public Offering (IPO), yaitu proses penawaran saham perdana pada masyarakat luas dalam Pasar Modal di Bursa Saham terhadap Industri Ketenagalistrikan Negara yang akan dilakukan oleh pemerintah agar tidak merugikan masyarakat luas. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar