Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menyelenggarakan webinar bertajuk "Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi Covid-19" Sesi VII. Webinar yang dilaksanakan pada Kamis (30/9/2021) ini menghadirkan tujuh narasumber: Zulfikar Arse Sadikin (Anggota DPR RI Fraksi Golkar), Endro Suswantoro Y (Anggota DPR RI Fraksi PDI-P), Evi Novida Ginting M (Anggota Komisi Pemilihan Umum/KPU RI), Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI), Arif Susanto (Analis Politik Exposit Strategic), Ari Nurcahyo (Direktur Eksekutif PARA Syndicate), dan Rahmat Hollyson (Ketua Bidang Penerbitan dan Penghargaan MIPI).
Wakil Ketua IV MIPI Masrich dalam sambutannya mengatakan, sesi VII webinar ini merupakan kesinambungan dari tema yang sama terkait Pemilu dan Pilkada. Webinar menjadi tindak lanjut MIPI dalam memberikan edukasi, media interaksi, dan diskusi bagi masyarakat. "Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait kebijakan dan program pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan umum dan kepala daerah secara serentak," katanya.
Menurut Masrich, ada beberapa hal yang sangat menarik untuk didiskusikan terkait data-data atau informasi yang sudah didapatkan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Jika memperhatikan data, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 berjumlah sekitar 192,8 juta pemilih di dalam negeri dan di luar negeri. "Ini merupakan suara-suara yang patut kita perhatikan karena merupakan warga negara yang istilahnya menyampaikan hak politiknya," tuturnya.
Namun dari jumlah DPT tersebut, pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau jumlah partisipan masih di angka sekitar 158 juta, dan masih bisa dikriteriakan lagi dalam suara yang sah dan tidak sah. Dari suara tidak sah tersebut perlu ada kajian dan strategi agar suara tidak sah berkurang.
Lanjut Masrich, perlu terapi-terapi tertentu yang diupayakan oleh penyelenggara pemilu untuk mengatasi hal itu. Seperti optimalisasi kegiatan sosialisasi sampai tingkat desa, RT, dan RW. Bagaimana melibatkan peran semua stakeholder agar masyarakat memahami tata cara memberikan pilihannya dalam pemilu.
Lebih lanjut, menurut Masrich, perlu dipikirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban politik bagi masyarakat. Kewajiban politik masyarakat seperti mendatangi TPS dan mampu melakukan pilihannya sesuai ketentuan yang sudah diatur penyelenggara pemilu. "Ini menjadi bahan pertimbangan kajian ke depan, bagaimana ada perimbangan antara hak dan kewajiban politik masyarakat, karena kewajiban politik ini dalam rangka melihat bangsa dan negaranya sendiri untuk lebih baik," ucapnya.
Terkait tahapan-tahapan pemilu, lanjut Masrich, makin ada titik terang terkait pelaksanaan. Kegiatan yang dianggap penting perlu dipersiapkan sedini mungkin untuk disusun. Terutama agenda yang membutuhkan waktu banyak. Pada situasi pandemi Covid-19 pula, tahapan perlu disederhanakan untuk menghindari terjadinya kerumunan. "Di masa Covid ini, kita harus tetap menerapkan protokol-protokol kesehatan secara maksimal," tandasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar