Untuk itu, ProDEM menggelar Konferensi Pers yang akan mendesak dan menuntut Bursa Efek/Pasal Modal untuk menghentikan seluruh penjualan saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor maupun negara segera dihentikan.
DR. Rizal Ramli, Bengawan Ekonomi menyampaikan, Saya bangga karena Prodem secara berani memperjuangkan demokrasi dan melawan pemerintahan otoriter sejak zaman Orba. Bangga karena hari ini, ditengah demokrasi yang berjalan menunjukkan sikap semakin otoriter, Prodem konsisten dan berani berpihak kepada rakyat dan melawan patgulipat eks-Napi Pemilik Sentul City yang memelihara oknum pejabat dan preman-preman untuk menggusur tanah rakyat.
"Di Bojong Koneng telah terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer," ungkapnya.
Asal tahu saja, Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang Sentul City dan anak perusahaannya menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, Rp30.000-Rp50.000/m2. Contoh, Pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman dibawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia.
Menurut rakyat setempat, preman-preman itu melakukan pemagaran secara paksa tanpa adanya surat-menyurat terhadap tanah rakyat, termasuk Pasantren Tahfidzul Quran dipagari paksa dengan kawat berduri.
Disisi lain, lanjutnya, Perusahaan-perusahaan pelanggar HAM Kehilangan akuntabilitas, transparansi dan tata-kelola, dan telah melanggar prinsip-prinsip pasar modal.
Selain soal HAM, DR. Rizal Ramli menegaskan, sebenarnya juga banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis oleh Sentul City. Selain konflik kekerasan dengan rakyat, juga banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu, karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City, artinya status aset tanah masih belum "clean and clear.
Menurut DR. Rizal Ramli, Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi "penipuan" dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini. Sehingga Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b. Yang bunyinya:
"Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain."
Atas dasar inilah, kata DR. Rizal Ramli, kami merasa perlu untuk menyerukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal.
"Dan yang paling penting, Kami menuntut Pasar Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor segera dihentikan!," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar