Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah peristiwa penggusuran rumah dan bangunan, perampasan tanah, pengusiran warga secara paksa yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City Tbk di Desa Bojong Koneng Bogor. Saat ini PT Sentul City Tbk, diduga tengah melakukan pematokan-pematokan, termasuk penempatan material-material bahan bangunan di atas tanah milk warga.
"Selain itu, penggusuran-penggusuran yang dilakukan pada lahan, kebun dan rumah bangunan warga dimaksud dilakukan pada beberapa lokasi yang telah dipasang plang/papan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah dalam proses hukum di Pengadilan Negeni Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 718/PDT.G2021/PN.JKT SEL," kata Widi Syailendra SH saat konferensi pers di Jakarta. Selasa (21/09)
Asal tahu saja, pada tanggal 13 September 2021, Tim Hukum Warga Bojong Koneng telah membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City Tbk sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa besar. Sebuah kejahatan yang merampas, merusak, menggusur, mengusir, mengokupasi, mem-buldozzer hak milik orang lain secara extra yudisial atau main hakim sendiri termasuk didalamnya adalah tindakan pengancaman, pemukulan, tindakan intimidasi lain dengan tujuan menyebarkan rasa takut dan teror di masyarakat.
Adapun, kata Widi, terkait perbuatan pemukulan dan pengeroyokan yang dlalami oleh salah satu tim hukum pada tanggal 04 September 2021 telah dilaporkan di Kepolisian Resor Bogor di Kab. Bogor dengan nomor laporan STBLB/1278NN2021/J8RRES BGR. Bahwa atas laporan dimaksud hingga saat ini belum diündaklanjuti oleh Polres Bogor.
Sehubungan persoalan persoalan diatas, lanjutnya, kami menduga ada keterlibatan dari aparat hukum yang mem-back up untuk melakukan pembiaran pengaduan-pengaduan ataupun permohonan- pemohonan perlindungan hukum yang di ajukan oleh warga-warga korban gusur. Karena seharusnya persoalan penggusuran, perampasan tanah termasuk potensi konflik sosial dan teror ini dapat di hindari apabila pihak Kepolisian dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia selayaknya yang dimaksud pada Pasal 13 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kapada masyarakat. Padahal pengaduan langsung maupun secara tertulis telah dlakukan.
Mirisnya, Widi menambahkan, Penggusuran atas bangunan dan/atau rumah milik masyarakat dilakukan dengan membabi buta, padahal bangunan dimaksud merupakan rumah tinggal yang sedang ditempati disaat Pemerintah dan/atau Satgas Covid menganjurkan agar masyarakat lebih banyak melakukan kegiatan dan/atau berdiam diri dirumah.
"Kami sangat memahami bahwa perseroan yang menjadi "biang" dari terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ini adalah suatu perseroan raksasa baik secara struktur modal investasi, koneksi maupun media relasi. Selanjutnya, kami memahami bahwa penanganan hukum secara konvensional tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan melawan "Biang" persoalan ini," ungkapnya.
"Oleh karena Itu, berdasarkan data, dokumen dan informasi yang kami miliki, kedepan kami bermaksud untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas beberapa dugaan tindak pidana berkaitan dengan Korupsi termasuk meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ikut menjaga jalannya peradilan atas gugatan kami," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar