Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti putusan MK dan MA terhadap peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketua KPK H. Firli Bahuri menyampaikan, kini telah sampailah kita semua pada suatu kondisi yang terang benderang.
"Asas itikad baik dan sabar pada seluruh proses prosedur hukum yang berlangsung telah membuahkan hasil, begitupun publik yang turut mengawasi pastinya menunggu hasil ini semua," ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri. Rabu (15/09)
Ketua KPK menuturkan, ketika sekelompok pihak melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan haknya dengan melakukan pengaduan gugatan-gugatan, tidak pernah sekalipun KPK melarang-larang atau menghalang-halangi.
Karena itu, kata ketua KPK, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum, kami menghormati dan memahami hal tersebut. "Baik mengajukan laporan ke Ombudsman RI, pengaduan ke Komnas Ham, ataupun gugatan yang dilakukan di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Adapun, tegasnya, KPK sebagai termohon dengan besar hati telah memberikan feedback administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan.
Alhasil, Kini MK sebagai Court Of Law telah menetapkan suatu keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasa dan kepastian hukum.
"Keputusan itu telah dibacakan pada, selasa 31 Agustus 2021," jelas Firli
Bahwa MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau Court Of Justice telah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK No.19 Tahun 2019, PP No. 41 Tahun 2020 tenrang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan juga Perkom KPK No. 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Putusan tersebut telah dibacakan pada kamis, 9 September 2021 sebagai berikut:
Pertama, sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK yang berasas Erga Omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final semoga bisa diterima sebagai kepastian hukum yang tidak lagi diperdebatkan.
Bahwa pasal-pasal dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang dipertautkan atau dianggap bertentangan dengan UUD dan menyebabkan sejumlah kerugian, telah diselesaikan melalui putusan MK.
Kedua, dalam Court Of Justice, keputusan MA telah juga memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK, yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan kekuatan hukum yang sah.
Ketiga, MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundangan -undangan telah memutuskan bahwa Perkom No. 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.
Dan yang paling penting, kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No.19/2019 & Perkom No.1/2021 pada jalur yang benar.
Keempat, dengan keputusan ini kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima kepetusan ini.
"Kami berharap putusan ini akan mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK, sebab MK & MA telah secara hukum besifat final & binding menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK Tidak Benar dinyatakan Maladministrasi dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia," kata Firli.
Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegaskan melalui hasil putusan MA dan MK, tentunya kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan, serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku
Untuk itu, kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU serta peraturan perundang-undangan lainnya tentabg manajemen ASN.
Bahwasanya, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada segenap Anak Bangsa dimanapun berada yang telah mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Mari kita tatap masa depan Indonesia Tanpa Korupsi".
"Kita bekerja berkarya untuk Bangsa dan Negara, mengabdi untuk Negeri mewujudkan NKRI Besih dari Korupsi," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar