Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyampaikan perkembangan kasus perundungan dan pelecehan yang dialami MS, salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Saat ini, penyidik kami menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani tindak pidana tersebut, yang mana seseorang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Setyo menerangkan, para penyidik selama sepuluh hari telah melakukan investigasi terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI berinisial MS.
"Kami, Polres Metro Jakarta Pusat merasa prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan korban MS," ujar Setyo.
Setyo berjanji bakal melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan, proposional dan profesional, sehingga kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini bisa menjadi terang menderang.
"Perlu digarisbawahi laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk melibatkan saksi ahli pidana," jelas Wakapolres.
Selain itu, Setyo menyebut, ke depan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana. Tak hanya itu, penyidik berencana mengajukan visum et repertum psikiatrikum ke pihak Rumah Sakit Polri, terkait untuk memperkuat pengakuan terlapor pegawai KPI berinisial MS.
"Kita juga akan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tandas Setyo.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Metro Jakpus, Setyo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar