Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi acara webinar virtual Mahkamah Agung se-Asean pada Selasa pagi (7/9) di ruang Conference Centre, Mahkamah Agung. Pertemuan kali ini membahas tentang tantangan dan peluang dalam pelatihan dan pendidikan yudisial selama masa pandemi.
Menurut Prof. Syarifuddin dalam sambutannya menyampaikan, Mahkamah Agung Republik Indonesia memandang Webinar ini penting, karena bisa menjadi forum untuk bertemu dan berbagi pengalaman terkait cara-cara baru dalam melaksanakan program pelatihan dan pendidikan selama masa pandemi dan seterusnya. Webinar ini juga menjadi wadah pertemuan dan pertukaran informasi antara narasumber internasional dengan para hakim dan staf yang mewakili seluruh Peradilan di kawasan ASEAN.
Webinar ini merupakan kolaborasi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Filipina. “Berkat kolaborasi yang sangat baik, untuk pertama kalinya di bawah kerangka kerjasama Kelompok Kerja Dewan Ketua Mahkamah Agung Kawasan ASEAN, Webinar ini bisa terlaksana dengan sempurna,” ujar Prof. Syarifuddin.
Dalam pembukaan webinar, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Kepala Badan Diklat, Panitera, dan Sekretaris Mahkamah Agung.
Webinar yang dimoderatori oleh Aria Suyudi, S.H., LL.M dari Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI ini menghadirkan dua pembicara Internasional, yaitu Prof. Walter Woon, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Singapura dan Dekan RHT Legal Training Institute Singapura, dan Prof. David Cohen, dari Universitas Stanford dan Direktur Pusat Hak Asasi Manusia dan Keadilan Internasional.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan bahwa digitalisasi memiliki peran yang sangat signifikan dalam pelaksanaan pelatihan dan pendidikan yudisial di masa pandemi, yaitu dengan melaksanakan pelatihan secara online (daring). Salah satu keunggulannya adalah pelatihan secara daring bisa menghemat waktu dan hemat biaya.
“Dahulu, saya harus menghabiskan waktu kurang lebih 18 jam untuk sampai ke Jakarta, namun sekarang, seperti saat ini, saya cukup duduk dari sini namun bisa berjumpa dengan bapak ibu semua,” kata Prof Cohen dalam pemaparannya.
Meskipun begitu, lanjut Prof. Cohen, pelatihan secara daring juga memiliki kekurangan, yaitu kurang intensifnya diskusi dan kurang efektifnya membahas sebuah kasus.
Dalam kesempatan yang sama Prof. Walter Woon menyampaikan, pandemi memberikan banyak sekali pelajaran bahwa penggunaan digital sangat membantu proses yudisial termasuk dalam pelatihan dan pendidikannya.
Ia mengingatkan bahwa seluruh insan peradilan di manapun harus melek digital, agar bukan hanya di masa pandemi, namun setelah pandemi hal tersebut tetap bisa digunakan. “Karena kita hidup di abad 21, maka kita harus meningkatkan nilai yang kita miliki, salah satunya yaitu cakap digital,” begitu kata Prof. Woon.
Acara webinar ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari 10 Negara Asean, di antaranya yaitu, perwakilan Mahkamah Agung Myanmar, perwakilan Mahkamah Agung Brunei Darussalam, perwakilan Mahkamah Agung Malaysia, perwakilan Mahkamah Agung Thailand, dan lainnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar