Menurut Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri (Persero) Linus Andor Mulana Sijabat, saat ini teknologi yang digunakan pada panel surya sudah mutakhir. Penggunaannya tidak lagi rumit. Panel surya hanya perlu diletakkan di area yang terkena sinar matahari langsung, misalnya di atap rumah atau gedung, sudah dapat mengalirkan listrik.
"Kalau kita lihat, solar cell sebenarnya sudah tidak high tech, dapat langsung dipakai. Tinggal dijemur saja ke (sinar) matahari, langsung keluar listrik. Ini sudah umum," ujar Linus pada Peluncuran Program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya), Jumat (13/8).
Linus juga mengatakan teknologi crystalline yang jamak digunakan pada panel surya juga telah memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Teknologi ini sudah mutakhir dan terbukti.
"Teknologi yang banyak digunakan adalah teknologi crystalline. Secara termodinamik, efisiensinya 30 persen secara teoritis, praktisnya mungkin sekitar 27%. Teknologi ini sudah mature, jadi sudah pasti proven. Kalau di segi ekonomi sudah pasti ekonomis," tambah Linus.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 70 MWp PLTS Atap akan terpasang pada akhir tahun ini. Dengan teknologi yang kian mutakhir dan biaya yang semakin ekonomis, Pemerintah pun mendorong pemanfaatan PLTS Atap yang lebih luas lagi dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi pengguna PLTS Atap.
Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Regulasi tersebut merupakan perluasan dari Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo. Permen ESDM No. 13/2019 jo. Permen ESDM No. 16/2019.
"Dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS Atap, diharapkan pemanfaatan PLTS Atap akan semakin meningkat. Salah satu yang diatur dalam Permen ini adalah memperluas pengguna PLTS Atap dan meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Sabtu (14/8).
Di samping itu, dalam regulasi tersebut juga akan meningkatkan peran masyarakat dalam penggunaan EBT melalui PLTS Atap, mencapai target kapasitas PLTS Atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang IUPTLU, mempercepat proses persetujuan permohonan, mempermudah kelayakan operasi, mempermudah pengawasan dan pengaduan masyarakat, memfasilitasi perdagangan karbon, dan menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar