Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa, Staff Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat, dan Staff Khusus Menteri Sosial, Don Rozano.
Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kolaborasi antar lembaga-lembaga besar tersebut pada dasarnya adalah untuk sama-sama melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban negara.
“Progam vaksinasi Covid-19 dan Bansos ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Disdukcapil, Dinkes, dan Dinsos harus berkolaborasi, berkoordinasi, dan bersinergi dari pusat sampai daerah,” ujar Zudan dalam paparannya yang membuka Rakor tersebut.
Zudan juga menyoroti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkes HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama Dinkes bersama Disdukcapil. Dengan demikian, kebutuhan vaksinasi penduduk terlayani, kebutuhan NIK juga terpenuhi, dan itu satu paket,” rinci Zudan.
Oleh karena itu, Zudan meminta jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan Rapat Koordinasi untuk menindak lanjuti kolaborasi yang sudah terjalin kuat di tingkat pusat.
“Mari bersama-sama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota rukun-akur bergerak serentak mengimplementasikan dan mengefektifkan program pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat melalui optimalisasi program vaksinasi Covid-19 dan Bansos,” himbau Zudan sambil menutup keterangan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar