Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah mengubah libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021. Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, tapi hanya waktu liburnya yang berubah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram 1443 H tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.
Selain itu, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal. Nantinya, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021, kini berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sementara untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. (Arianto)
Tim Pewarta DKI Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar