Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan modus pengungkapan kasus pencurian yang gasak Rp 20 juta dari truck saat sopir melakukan pengisian bensin di sebuah SPBU di jalan lingkar luar Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021.
Kasus rekaman CCTV pencurian tersebut sempat viral dalam media sosial.
Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36) warga pedongkelan depan Rt 002/015 kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
"Modusnya pelaku mencari sopir yang lengah saat kendaraan akan melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU," Ujar Kompol Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Jumat (6/8/2021).
Kompol Joko menjelaskan, saat sopir lengah kemudian pelaku melancarkan aksinya melalui pintu samping bagian kiri kemudian mengambil barang baik itu berupa Hp maupun Uang tunai yang diketahui sebesar Rp 20 juta Rupiah yang rencananya uang tersebut akan disetorkan oleh Bos Korban.
"Pelaku beraksi 2 orang, satu orang pelaku selaku pilot berinisial SS telah berhasil kami amankan sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial JO als Ayung dalam pencarian petugas,," ucapnya Kompol Joko.
Dibawah pimpinan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36), dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi kemudian kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat.
Dari keterangan pelaku SS (36) selaku Pilot dalam aksi kejahatan tersebut menjelaskan dari pengakuan nya baru 1 (satu) kali dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
Saat pelaku SS (36) bersama rekan lainnya sedang dipinggir jalan kemudian rekan pelaku berinisial Jo als Ayung selaku eksekutor melihat kendaraan jenis box melintas hendak mengisi bahan bakar dan melihat ada hp dan dompet berisi uang di bagian depan mobil.
"Karena tergiur kemudian pelaku melancarkan aksinya dan dari pengakuan tersangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," ujarnya Kompol Joko.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Aksi kawanan Pencuri yang menggasak barang dari sebuah mobil box di sebuah SPBU, Jalan Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Rabu (28/7/2021), terekam kamera CCTV (Closed-circuit television).
Dalam rekaman tersebut tampak terlihat pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang mengambil barang dari dalam mobil Box dan seorang lainnya menunggu di sepeda motor.
Atas peristiwa tersebut, barang milik korban sebuah ponsel dan uang setoran sejumlah 20 juta raib dibawa pelaku. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar