Tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah terjawab kebenaranya kini sudah menjadi Terang Benderang Terbukti tidak Ada Pelanggaran di dalam TWK, seperti yang disebut pihak - pihak yang tidak lolos tes TWK, Tes tersebut yang merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK,
sedari awal materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara sangat begitu juga dalam penyusunan materi TWK melihat hal ini sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK, karena sejatinya Pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang - Undang yang di amanatkan pada No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang - Undang
Melihat persoalan TWK hari ini sudah berakhir dan tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK telah melakukan musyawarah dan mufakat menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang di tuduhkan kepada pimpinan KPK mengasilkan keputusan bahwa pimpinan KPK tidak terbukti karena dasarnya tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik, melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang di lakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring oponi bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah
Oleh dari itu kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI ) menyampaikan stop lah melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenaranya terlebih kepada pak Novel Baswedan sebagai mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan tudingan stigma yang buruk terhadap pimpinan KPK karena cara cara ini tidak etis di lakukan oleh sebagai senior KPK juga pak novel gagal framing TWK terhadap ketua kpk, Karena pada dasarnya TWK di jalankan Karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas bahwa ketua kpk firly bahuri
menjalankan tugas dengan tegak lurus menjalankan amanat rakyat terbukti pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan Perintah Undang - Undang dan berjalan lancar dan tidak ada kesalahan.
melihat akan hal ini tudingan yang menyebutkan bahwa adanya ketidak profesionalan yang di lakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta menyebutkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku itu Merupakan pernyataan hoax dan tidak mendasar, tidak ada yang berharap pada kabar tidak lolosnya pegawai pada TWK yang di dalamnya ada pak Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya, murni berjalan dengan mekanisme yang di lakukan oleh BKN oleh sebab itu stop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK
Kami menilai keheboan yang di lakukan oleh pak Novel Baswedan dkk yang tak lolos tes wawasan kebangsaan tidak menerimah hasil TWK KPK dengan penggiringan opini terhadap pimpinan KPK dan jajaranya akan mengganggu pokus nya KPK melakukan aktivitas" kembali kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK & masih banyak terdapat untuk berbakti pada nusa dan bangsa di republik ini. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar