Erick menyampaikan penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.
"Kalau kita lihat, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp 3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp 1.872 triliun, PNBP sebesar Rp 1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp 388 triliun. Kita bandingkan dengan PMN yang diberikan adalah empat persen atau Rp 147 triliun dari 2011-2020," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/7).
Erick menyebut suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.
"Yang terpenting pada 2017-2018 yang seharusnya ada PMN untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera itu angkanya sangat kecil sehingga porsi (PMN dan dividen) menjadi seperti 50:50," ucap Erick.
Erick menyampaikan dividen BUMN pada 2020 tercatat hanya sebesar Rp 43 triliun. Sementara dividen untuk tahun ini ditargetkan mencapai Rp 30 triliun atau Rp 35 triliun dari target semula yang Rp 40 triliun.
"Tahun ini insyaAllah peningkatan Rp 30-35 triliun. Ini belum fix tapi kita upayakan dan kami berupaya dengan sekuat tenaga, tentu dengan kondisi pandemi tetap kita akan berikan dividen tahun depan paling tidak sama dengan target tahun sebelumnya yaitu Rp 40 triliun," ungkap Erick.
Nusron Wahid dari Komisi 6 DPR RI menyampaikan, “Untuk menciptakan legacy bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan DPR, serta mengurangi beban BUMN pada masa lampau, kami mengusulkan agar semua RDI dan SLA di semua BUMN dikonversi saja menjadi PMN. Sehingga semua bukunya BUMN ke depan menjadi sehat dan kredibel”.
Hal ini ditambahkan juga oleh Aria Bima, Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI bahwa, “Penugasan yang diberikan kepada BUMN tidak boleh membuat BUMN rugi dan anggaran yang diberikan kepada BUMN dlm bentuk PMN yang awalnya berasal dari K/L adalah anggaran utk penugasan-penugasan yang diberikan oleh Pemerintah”. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar