"Dalam RUPST, Rapat telah menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 serta Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2020, yaitu tidak ada pembagian dividen," kata Ferry Koswara, Direktur BSWD kepada awak media di Jakarta. Rabu (30/06)
Selanjutnya juga disampaikan, Dalam RUPST tidak mengangkat kembali Tuan Sindbad Rijadi Hardjodipuro sebagai Direktur Utama untuk periode berikutnya. Untuk itu, Perseroan menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tuan Sindbad Rijadi Hardjodipuro atas sumbangsih yang diberikan selama masa kepengurusan periode tersebut.
Kemudian, kata Ferry, RUPST menugaskan pengurus saat ini untuk mengusulkan calon pengganti sebagai Direktur Utama dan disampaikan ke Komite Remunerasi dan Nominasi. "Sementara itu, Tugas Direktur Utama dijalankan oleh Direksi sampai dengan diangkatnya Direktur Utama oleh RUPS," ucapnya.
Dengan demikian, ujar Ferry, Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
- Wakil Direktur Utama: Jayaprakash Bharathan
- Direktur: Ferry Koswara
- Direktur Independen: Primasura Pandu Dwipanata
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Sudhiranjan Padhi
- Komisaris: Prakash Rupchand Chugani
- Komisaris Independen: Handadjaja Sulaiman
- Komisaris Independen:
Raharjo Satrio Unggul
Asal tahu saja, RUPST memberikan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji. remunerasi dan tunjangan kepada anggota Komisaris dan Direksi Perseroan scetelah mendapat rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
"Di penghujung Rapat, RUPST juga menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, dan menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar