Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Buronan Kejaksaan atas Nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Berhasil Dipulangkan dari Singapura Guna Dieksekusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kejaksaan Republik Indonesia kembali berhasil membawa pulang (Deportasi) Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI yang merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.

Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.

IDENTITAS TERPIDANA :
Nama
:
HENDRA SUBRATA alias ANYI

Tempat Lahir
:
Jakarta

Umur/Tanggal Lahir
:
81 tahun / 04 Mei 1940

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan
:
Indonesia

Status
Tempat tinggal
:
:
Kawin
Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430.

Agama
:
Kristen

Pekerjaan
:
Swasta

No. KTP
:
09.5206.040540.0033

KASUS POSISI
Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 (dua) kilogram hingga menyebabkan saksi korban HERWANTO WIBOWO jatuh terlentang di tanah. Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI masih memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah.

Kronologis penanganan perkara atas nama Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut:

Menyatakan Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo (melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP);

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009 menyatakan bahwa Terdakwa HENDRA SUBRATA alias  ANYI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Namun sebelum Terdakwa / Terpidana diputus bersalah oleh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, pada tanggal 26 September 2008, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah merubah status tahanan Terdakwa / Terpidana dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010 memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Mei 2009 Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Terdakwa / Terpidana melakukan upaya hukum Kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung RI sesuai Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: HENDRA SUBRATA alias ANYI.

Namun karena sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010, Terdakwa / Terpidana sudah tidak ada lagi ditempat tinggalnya, maka Terpidana tidak dapat dilaksanakan eksekusi hukuman badannya
Atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang merupakan putusan akhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa / Terpidana melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (pertama) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI No. 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang amarnya tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali (PK-1) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;

Selanjutnya Isteri Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (kedua) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor :  93/ PK/Pid/2014 tanggal 3 Februari 2015 yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali ke-2 (PK-2) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Isteri Terdakwa / Terpidana/HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;

KRONOLOGIS DEPORTASI TERPIDANA
TANGGAL 18 FEBRUARI 2021,

Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud.

Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron, dengan vonis akhir berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Ke-2 Nomor: 94 PK/Pid/2014 tanggal 03 Februari 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Ke-1 Nomor: 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1209 K/Pid/2010 tanggal 08 Oktober 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 312/PID/2009/PT DKI tanggal 25 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri berupa:
Foto KTP Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, dengan identitas yang berbeda antara lain:
Nama : Endang Rifai (semula Hendra Subrata)
Tempat lahir : Tangerang (semula Jakarta)
Umur/Tanggal lahir : 73 Tahun / 6 Juni 1948 (semula 4 Mei 1940)
Tempat Tinggal : Kampung Baru, Rt. 005/Rw.003, Desa/Kel Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kab/Kota Tangerang.
(semula Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430)
Agama : Islam (semula Kristen)
No. KTP : 36.0323.060548.0001 (semula No. KTP DKI. Jakarta 09.5206.040540.0033)
Perbandingan Foto Endang Rifai saat ini di Singapura dengan foto seseorang yang bernama Hendra Subrata;
Sidik Jari Endang Rifai;
Sidik Jari Hendra Subrata yang terdapat dalam dokumen Data Pemegang SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) dari Imigrasi.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada JAM Pembinaan Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan apakah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap Hendra Subrata. Akhirnya diperoleh konfirmasi melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bahwa belum dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa.

Atase Polisi pada KBRI Singapura juga kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari POLRI, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.

TANGGAL 19 FEBRUARI 2021,
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal Permintaan Bantuan Pemulangan Buronan Terpidana an. Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, untuk meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Endang Rifai ke Indonesia, dikarenakan Endang Rifai kemungkinan besar adalah Hendra Subrata dan sesampainya di Indonesia, Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.

TANGGAL 22 FEBRUARI 2021
Pada saat itu Atase Kejaksaan menyampaikan bahwa direncanakan Endang Rifai akan datang kembali ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021, dan Paspor Endang Rifai berada di tangan Atase Imigrasi pada KBRI Singapura.
Pada tanggal 22 Februari 2021 Atase Kejaksaan kembali menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan menyampaikan bahwa Endang Rifai tidak jadi datang ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021. Atase Kejaksaan kemudian meminta bantuan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan ulang data-data Endang Rifai dan Hendra Subrata dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini memang diperlukan sebagai antisipasi tambahan apabila ternyata nantinya Endang Rifai tidak mengakui bahwa dirinya adalah Hendra Subrata.

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk memperoleh dan memastikan data-data atas nama Endang Rifai dan Hendra Subrata yang terdapat di Indonesia.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diperoleh data dan informasi dari Dukcapil bahwa memang terdapat seseorang yang bernama Hendra Subrata memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja. Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kemudian juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi bahwa nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa, sementara untuk Kartu Keluarga Endang Rifai yang terdokumentasi di sistem Imigrasi dan dipergunakan Endang Rifai di Singapura, sudah tidak aktif lagi.

TANGGAL 16 MARET 2021
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI, perihal Perkembangan Kasus WNI Terpidana Buronan dan Kerja Sama Hukum di Singapura menyampaikan bahwa Hendra Subrata alias Endang Rifai belum memenuhi permintaan KBRI Singapura untuk mengambil paspornya.

KBRI telah mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada bulan April 2021.

TANGGAL 26 JUNI 2021 (HARI INI)
DPO atas nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837, berangkat dari Changi Airport Pukul 18.45 SIN (17.45 WIB) dan telah tiba sekitar Pukul 19.40 WIB.

Sehari sebelum DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai  dideportasi hari ini (tadi malam) dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya NEGATIF dan yang bersangkutan kondisi fit to travel (sehat untuk perjalanan).

KEBERHASILAN PEMULANGAN DPO TERPIDANA SEBAGAI BUKTI BAHWA:
Keberadaan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terdeteksi oleh fungsi Imigrasi KBRI Singapura saat Terpidana akan memperpanjang Pasport, dan ini merupakan bukti kecermatan dan kesungguhan Fungsi Imigrasi (Atase Imigrasi) untuk membantu menemukan data berkaitan dengan WNI tersebut. Atase Polisi Indonesia melakukan identifikasi sidik jari, sementara Atase Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, untuk memastikan bahwa WNI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai masih dalam status DPO dan belum pernah menjalani pidana badan.

Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer, dan memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri (sukarela) dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.
Berbeda dengan pemulangan (repatriasi) Buronan Berisiko Tinggi atas nama Terpidana Adelin Lis, dimana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Deportasi DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan Diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan Terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu.

Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dan isterinya bersama-sama dengan DPO Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat Charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu. Namun, oleh karena Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) dan/atau Pemerintah Singapura tidak memberikan izin penjemputan dengan pesawat Charter yang disediakan Kejaksaan Agung, maka permintaan ICA melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura tidak dapat dipenuhi.

Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura. Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung memerintah upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dimana sejak penjemputan telah dipersiapkan Tim Medis di Bandara Soekarno Hatta, dan sesampainya di Kejaksaan Agung barusan juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung dan hasilnya Terpidana saat ini dalam keadaan sehat dan negative Covid 19 dan dapat dilaksanakan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan Tepidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan.

Operasi pemulangan (deportasi) DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, sejak diketahui keberadaannya dan sampai dengan pemulangannya dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Bapak Dr. Sunarta), dan hari ini didampingi bersama-sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Bapak Fadil Zumhana), Direktur Oharda pada JAM Pidum (Bapak Gery Yasid), dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Bapak AKBP Pol. A. Fadilan, Kasubag BHI Jatinter Divisi Hubinter Polri) dan dari pihak Kemenkumham cq. Ditjen Imigrasi (Bapak Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI).

Proses pemulangan (deportasi) DPO Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI adalah kerjasama yang kedua kali. Oleh karena itu Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana kedaulatan hukum Indonesia khususnya dalam upaya eksekusi para Terpidana yang buron. 

Apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan, kerjasama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan, kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura;
Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Menteri Dalam Negeri (cq. Dukcapil), Kapolri, dan Kapolda Banten, serta pihak Bandara Soekarno Hatta dan apparat yang membantu kelancaran perjalanan DPO Terpidana dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai di Kejaksaan Agung.
Secara khusus, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Singapura (Bapak Tommy/Suryo Pratomo), Atase Polisi, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan jajaran KBRI Singapura.

Setelah konferensi pers, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Arianto)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini