Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari setelah hakim hingga pegawai terpapar Covid-19.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyampaikan kepada awak media, awalnya ada 9 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Setelah itu, dilakukan tes swab antigen kepada seluruh pegawai dan ada 18 orang yang dinyatakan reaktif.
"Semuanya berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, juru sita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Selain itu, kata Bambang, Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kondisi tersebut kepada ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Demikian juga, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberi arahan agar kegiatan di PN Jakpus dihentikan sementara," ucapnya.
"Terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan persidangan dihentikan," kata Bambang.
Untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani, namun bersifat terbatas.
Selama penghentian sementara kegiatan, akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat.
"Bagi Hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," ucap Bambang.
Kantor PN Jakpus akan aktif kembali pada hari Jumat (25/6/2021).
Tampak terlihat pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta pusat tertutup.
Beberapa petugas keamanan berjaga di depan gerbang pintu masuk untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa PN Jakarta Pusat tutup sementara.
Di depan pintu masuk juga telah terpasang spanduk berwarna hijau yang bertuliskan PN Jakarta Pusat untuk sementara tutup operasional (persidangan) selama tiga hari kedepan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar