Masyarakat jasa konstruksi Indonesia memberikan apresiasi kepada Menpan-RB Tjahyo Kumolo yang akan membubarkan beberapa lembaga yang dinilai tidak memberikikan manfaat serta tumpang tindih dalam regulasi.
"Disisi lain, tentunya akan menjadi efisiensi bagi APBN Republik Indonesia di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini," ujar tokoh konstruksi nasional asal sumatera selatan Ir. Sastra Suganda, MT kepada awak media melalui sambungan telepon. Kamis (17/06)
Adapun, kata Sastra, transisi jasa konstruksi sejak akhir Desember 2020 kemarin sepertinya sudah tidak satu tarikan dengan UU No. 2 Tahun 2017 berisikan XIV BAB serta 106 Pasal tersebut, yang ditetapkan dengan pertimbangan:
Pertama, pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
Jadi hemat saya, bila tidak dapat merepresentasikan dari amanah tersebut diatas sebaiknya LPJK PUPR dibubarkan saja! "karena memang selain tidak siap LPJK PUPR juga membebani negara melalui APBN," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Sastra, saat ini sertifikasi jasa konstruksi bisa dikatakan telah macet alias tidak jalan yang menjadi perguncingan dan membuat gaduh dunia usaha di sektor konstruksi.
Selain itu, Sastra menegaskan, LPJK PUPR juga belum berhasil/belum bisa/belum mampu membentuk LSP dan LSBU sebagaimana amanah UU No 2 Tahun 2017. Bukan malah berusaha menerbitkan sertifikat profesi dan badan usaha, itu dasar hukumnya apa?
Asal tahu saja, saat ini proses sertifikasi dilakukan balai jasa konstruksi di daerah dan ini menjadi beban baru di semua balai jasa konstruksi diseluruh Indonesia.
Sastra juga memperkirakan bahwasanya dengan kondisi regulasi saat ini target Presiden Republik Indonesia untuk mengejar 3 juta tenaga kerja bersertifikat tidak akan pernah tercapai.
Saran saya, jika LPJK mau dipertahankan...segera kembali kepada UU jasa konstruksi yang lama yakni UU 18 Tahun 1999, tidak perlu malu, ini semata-mata demi kemaslahatan industri sektor konstruksi dan masyarakat di tanah air, pintanya.
"Untuk itu, sebaiknya Pemerintah segera mengambil langkah diskresi demi berjalannya sertifikasi dengan merekrut kembali USBU dan USTK yang ada di semua Provinsi untuk melakukan sertifikasi," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar