Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti di tempat yang berbeda.
"Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka Fiqih pada Senin (07/06) di Gg. Subur Ujung Setiabudi Jakarta Selatan, sedangkan Bayu berhasil ditangkap pada Selasa (08/06) di Meruya Jakarta Barat berserta barang-barang hasil curian," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Rinaldo Aser, SH, SIK., M,S dalam konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi Jakarta. Senin (14/06)
Rinaldo menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang ini berawal saat korban menerima pemberitahuan di email-nya telah terjadi perubahan nama akun dalam Website penghuni Apatemen Taman Rasuna.
Setelah mendapatkan pemberitahuan tersebut, kata Rinaldo, korban melakukan pengecekan ke unit Apartemen milik korban yang berada di Apartemen Taman Rasuna, korban melihat barang-barang milik korban sudah berantakan dan ada beberapa benda yang hilang.
Menurut Kapolsek Metro Setiabudi, Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memanfaatkan salah satu Unit Apartemen yang sedang di renovasi, dan kedua pelaku tersebut adalah pekerja yang melakukan renovasi ditempat tersebut.
Saat menjadi pekerja renovasi, lanjut Rinaldo, kedua pelaku tersebut melihat bahwa ada unit yang tidak berpenghuni, yang kemudian pelaku masuk kedalam unit tersebut dengan mencongkel jendela dan tralis bagian belakang unit tersebut.
"Setelah berhasil masuk kedalam unit, kemudian pelaku membawa barang-barang berharga dalam unit tersebut, dan membawa keluar apartemen dengan alasan barang-barang buangan hasil renovasi. Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut tersangka bawa pulang kerumah untuk dijual," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar