Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, pada hari Rabu (09/06/2021), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU), dalam hal pengamanan, pemantauan, dan pengawasan terhadap area Lapas Tenggarong.
Penandatangan MoU yang dilaksanakan di Ruang Tribrata Polres Kutai Kartanegara dilaksanakan oleh Kapolres Kukar bersama dengan KA Lapas Kelas II A Tenggarong.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara pihak kepolisian dengan lapas untuk bersama-sama meningkatkan pengamanan, pemantauan dan pengawasan terhadap area Lapas Tenggarong agar tidak terjadi pelanggaran oleh warga binaan Lapas seperti penggunaan HP, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, maupun barang terlarang lainnya.
Menurut AKBP Irwan Masulin Ginting, "penandatanganan kerja sama ini bentuk sinergi pihak Kepolisian dengan Lapas Kelas IIA Tenggarong, sehingga setiap waktu anggota Polres Kujar dapat melaksanakan patroli ke Lapas." **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar