Pemerintah mengambil keputusan untuk merevisi empat pasal Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengatakan, revisi terhadap empat pasal tersebut bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.
Ketiga poin tersebut sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa revisi terhadap empat pasal tersebut tak serta-merta mencabut UU ITE secara keseluruhan.
"Kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu karena masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita dalam dunia digital," ucap Mahfud.
Ia juga mengungkapkan, keputusan revisi itu diambil setelah mengantongi persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Tadi kami melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE berdiskusi panjang dengan sejumlah narasumber beberapa waktu lalu.
Diskusi itu melibatkan para korban yang terjerat UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar