Gelaran itu terbilang sukses meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya klaster penyebaran baru di daerah pelaksana Pilkades. Hal ini ditopang oleh penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya, sebagai upaya mencegah penularan pandemi Covid-19. Di sisi lain, angka rata-rata partisipasi pemilih pada Pilkades 2020 berhasil mencapai angka 76.17 persen. Sementara pada Pilkades 2021, per 25 Mei persentase kehadiran pemilih sebanyak 79,05 persen.
Capaian dalam gelaran Pilkades ini, tak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Melalui komponen tersebut, Kemendagri berupaya melakukan sejumlah langkah preventif, agar Pilkades berjalan aman dan terhindar dari penularan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Kemendagri. Misalnya di bidang regulasi, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni terkait dengan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya.
Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Era Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang ditandatangani 10 Desember 2020 itu, diatur batas maksimum kapasitas setiap TPS sebanyak 500 pemilih. Ini untuk menghindagri kerumunan, sehingga potensi penularan dapat dihindari. Selain itu, lanjut Yusharto, dengan pembatasan ini membuat para petugas tak terlalu banyak menguras energi dan lebih menghemat waktu pelaksanan.
Disisi lain, pelaksanaan Pilkades juga diawasai oleh berbagai unsur, seperti kepolisian tingkat kecamatan, koramil, Satpol PP, linmas desa, serta melibatkan Satgas Covid-19 dari Puskesmas maupun panitia pemilihan tingkat desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengawasan ini untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak. Selain itu, Kemendagri juga menerjunkan tim pemantau ke lapangan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
Yusharto menuturkan, regulasi yang diterbitkan Kemendagri juga dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota pelaksana Pilkades. Mereka didorong agar turut terlibat dalam menyukseskan Pilkades, seperti melakukan pengamanan dari berbagai potensi gangguan, sekaligus memastikan protokol kesehatan berjalan.
Dalam memenuhi kebutuhan protokol kesehatan, Kemendagri juga menegaskan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkades, bahwa kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Sementara itu, lanjut Yusharto, Kemendagri juga memfasilitasi kebutuhan data terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada daerah yang melaksanakan Pilkades. Fasilitasi yang dilakukan melalui Surat Mendagri Nomor: 141/1127/BPD ini, untuk menjadi bahan masukan penyusunan DPT ditingkat desa, maupun instumen verifikasi kesesuaian dalam penyusunan DPS ke DPT. “Per tanggal 5 Mei 2021 terdapat 39 kabupaten/kota yang telah memperoleh fasilitasi dimaksud,” ujar Yusharto.
Tak hanya itu, Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) melalui Surat Mendagri Nomor:141/1115/BPD pada Maret 2021. Langkah ini sebagai upaya untuk meminimalisasi permasalahan atau sengketa, khususnya terkait keabsahan surat suara dan tumpang tindih DPT.
“Beberapa langkah strategis tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan Pilkades Serentak 2021 yang aman dan bebas klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkas Yusharto. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar