Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberi peringatan keras terhadap pihak Rumah Sakit (RS) dan Klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan terkait pungutan biaya berobat bagi peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, S.E., kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021 via telepon.
"Hal-hal seperti itu (pungutan biaya, red) sangat-sangat melukai perasaan Peserta BPJS Kesehatan. Pihak Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJS Kesehatan tidak boleh memungut biaya pengobatan karena peserta sudah ditanggung dengan skema JKN," ujar Siruaya.
Ditegaskannya, pihak klinik ataupun rumah sakit yang bermitra tidak diperkenankan untuk mengambil uang dari Peserta BPJS Kesehatan, jika itu berkaitan dengan pembayaran obat maupun pelayanan.
Lebih jauh dikatakan Siruaya, peringatan ini berdasarkan adanya penemuan di lapangan dan atau laporan dari peserta BPJS Kesehatan yang dipungut biaya.
"Beberapa temuan kita di lapangan adanya Peserta BPJS Kesehatan diminta duit (Uang) dengan berbagai macam alasan, ada juga yang dikasih resep untuk menembus obat dengan alasan stok obat habis, mestinya itu tidak boleh terjadi, jika ada dipungut biaya begitu, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau bisa juga lapor ke saya," tegas Siruaya yang juga merupakan Ketua Harian DPP MOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) itu.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar