Tindakan kekerasan berlebihan dari tentara Israel terhadap peserta aksi damai tersebut yang akhirnya memicu meningkatnya eskalasi perang dan Korban warga sipil terus berjatuhan, seperti yang dilansir dari laporan CNBC, lebih dari 200 warga Palestina meninggal dan hampir 60 ribu orang mengungsi saat serangan udara pasukan Israel di Gaza.
Sementara itu, menurut Aljazeera, sedikitnya 219 orang Palestina, termasuk 63 anak-anak telah meninggal di Gaza sejak kekerasan mulai terjadi pada 10 Mei 2021.
Disisi lain, terdapat 1.500 warga Palestina lainnya luka-luka. Selain itu, 12 warga di lsrael meninggal, termasuk 2 anak dan 300 orang mengalami luka-luka. Hingga pernyataan sikap ini dikeluarkan, penyerangan Israel ke Jalur Gaza Palestina masih berlanjut.
Sebagaimana telah diketahui, telah dicapai kesepakatan gencatan senjata antara Pihak Palestina dan Israel.
"Kesepakatan ini harus ditindak-lanjuti dengan berbagai upaya yang dipandang perlu untuk memberikan pertolongan, penyelamatan, dan pemulihan trauma bagi warga sipil dan kalangan paling rentan terdampak kekerasan," kata Bambang Suherman, Ketua Umum Forum Zakat di Jakarta. (21/05)
Menyikapi perkembangan terkini di Palestina, ujar Bambang, Forum Zakat (FO2) yang merupakan asosiasi organisasi pengelola zakat yang beranggotakan 163 lembaga dari berbagai latar belakang dan skala menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyambut baik penghentian aksi kekerasan melalui kesepakatan gencatan senjata antara pihak Palestina dan Israel dan mendesak agar dlsegerakan segala upaya untuk memberikan pertolongan mengurangi penderitaan, dan menangani trauma yang dialami warga sipil, anak-anak, perempuan, dan lansia akibat rangkaian kekerasan yang terjadi.
2. Mengutuk keras atas tindakan kekerasan bersenjata yang dilakukan tentara Israel di wilayah Gaza serta Yerusalem Timur, Palestina tentang hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan warga sipil Palestina yang dilakukan oleh Israel.
Berupa Tindakan kekerasan, diskriminatif, bahkan menjurus pada praktek apartheid dl wilayah Palestina adalah pelanggaran atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menjadi konsensus global atas penghormatan dan perlindungan hak manusia, terutama di situasi konflik bersenjata.
3. Mendukung langkah diplomasi pemerintah Indonesia selaku anggota dewan HAM PBB 2020-2022 pada pertemuan Dewan Keamanan PBB terkait aksi penggusuran dan kekerasan bersenjata, praktek diskriminatif menjurus pada apartheid yang dilakukan Israel dan berencana membawanya menjadi salah satu agenda pada pertemuan Dewan Keamanan PBB dan mendorong peran aktif pemerintah.
4. Mendukung setiap upaya pemerintah Indonesia agar bantuan kemanusiaan dapat segera dibuka dan dikirim secara langsung kepada masyarakat terdampak di wilayah Gaza maupun Yerusalem Timur.
5. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengirimkan doa sekaligus memberikan dukungan moril melalui saluran-saluran sosial media agar konflik yang terjadi di Palestina segera berakhir dan dukungan materil melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Anggota FOZ. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar