Ketua Umum (Ketum) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengimbau para pengurus KORPRI agar mampu menjaga kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikannya dalam Pengukuhan Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Periode 2018-2023 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
"Di dalam tata kelola birokrasi, khusus bagi pengurus KORPRI adalah menjaga kode etik, ada tugas mulia kita di situ, menjaga agar ASN tetap teguh melaksanakan kode etik dalam Panca Prasetya KORPRI," kata Zudan.
Tak hanya itu, Korpri juga diharapkan mampu mengadvokasi anggota, dengan memberikan bantuan hukum bila ada anggota yang tersangkut persoalan hukum.
"Agar tidak adak masalah hukum, maka tim di lembaga konsultan dan bantuan hukum Korpri kita harapkan aktif mengadvokasi anggotanya," tuturnya.
Selain persoalan kode etik dan hukum, ASN yang tegak lurus dengan Pancasila dan setia pada NKRI juga menjadi penekanannya. Terlebih, ancaman ideologi dari luar dan gerakan radikalisme dirasa mampu mengintervensi dan memberikan tekanan terhadap keutuhan NKRI.
"Kita jaga agar NKRI tetap utuh," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dikukuhkan menjadi Dewan Pengurus KORPRI Kemendagri periode 2018-2023. Ketua Umum KORPRI Nasional yang juga Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itupun mengucapkan selamat dan berharap kekompakan dapat mewujudkan cita-cita bersama.
"Selamat bertugas Pak Sekjen, Pak Ketua KORPRI Kemendagri bersama semua teman-teman, kita kompak, kita rukun, insyaallah kita akan berhasil," ucap Zudan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar