Inisiator menyatakan kesadaran bahwa hak kedaulatan rakyat atas tidak dilaksanakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia, Ir Abas TS mengatakan sebagai berikut :
Kami membuat Seruan Rakyat kepada Para Pemimpin Bangsa Indonesia. Baik Sipil dan Angkatan Bersenjata di Pemerintahan dan Non Pemerintahan. Khususnya kepada Ketua dan Para Anggota MPR wakil rakyat.
"Kami Rakyat mengharap ada Dialog tentang Hak Kedaulatan Rakyat antara kami rakyat dengan para Wakil Rakyat Anggota MPR RI," kata Abas TS, Kamis (6/5) pagi di Jakarta.
ALLAH, TUHAN Yang Maha Esa telah memberikan bimbingan kepada para Perintis Kemerdekan telah menetapkan Negara RI ber Kedaulatan Rakyat dengan berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia , dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 sebagai *Sumber Hukum bagi Batang Tubuh UUD dan UU dan semua Peraturan Perundangan Indonesia.*
"Kami rakyat berpendapat bahwa Batang Tubuh UUD RI hasil perubahan oleh Sidang MPR tahun 1999-2002 adalah *keluar / melenceng* dari arahan Sumber Hukum pada Pembukaan UUD tahun 1945 sehingga *CACAT HUKUM YAKNI TIDAK SYAH.*" Lanjut Abas TS
Menurutnya Cacat Hukum nya adalah:
I. MPR diberi Hak mengubah UUD oleh Rakyat dalam statusnya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dalam arti MPR sebagai Penerima Amanat Rakyat lewat PPKI pada tgl 18 Agustus tahun 1945. MPR tidak berhak menurunkan dirinya sejajar Presiden RI karena MPR sebagai Pengejawantahan Kedaulatan Negara Tertinggi di tangan Rakyat.
2. Pasal 33 ayat (4) UUD hasil perubahan tahun 1999-2002 bertentangan dengan Pancasila Dasar Negara.Karena ayat( 4) tersebut menetapkan Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas *demokrasi ekonomi. Seharusnya berdasar Demokrasi Pancasila.*
Para Wakil Rakyat yang berpendidikan dan memegang Teguh Pancasila yaitu mengamalkan Kemanusiaan yang Adil dan beradab maka kami meminta para wakil kami rakyat Anggota MPR RI untuk menerima kami rakyat di Gedung MPR/ Gedung Rakyat untuk berdialog tentang Cacat Hukum UUD RI hasil amandemen sidang MPR Ri tahun 1999-2002.
"Terlaksananya dialog yang kami rakyat harapkan sebagai bukti para wakil rakyat anggota MPR ber Peri Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Demikian kami rakyat menunggu Undangan untuk berdialog." Lanjut Abas.
Surat diberi tembusan kepada : OMBUDSMAN RI+ Prof. Amien Rais Ketua MPR RI masa sidang tahun 1999-2002.
Kami rakyat Indonesia ;
1. Ir.H.Abas 77 tahun, aktivis mahasiswa angkatan 66 KAMI Bogor. Penatar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.Jakarta DKI.
2. Dr. Ir. Abuya Shiddiq, MT. Tangerang Banten
3. Suta Widhya SH. Jakarta DKI
4. Hendra Priyatna SH BSc. Bogor Jawa barat
5.
Mari Rakyat Indonesia tulis nama sebagai Rakyat yg minta berdialog dengan para Wakil Rakyat Anggota MPR RI. kirim ke HP WA 0811860409 Abas TS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar