Dewasa ini survei Kemudahan Berusaha merupakan salah satu Global Comparative Indicator terpenting bagi negara-negara yang berupaya mendorong investasi dan pembangunan, sehingga dapat dikatakan, survei ini adalah mercu suar arah pembangunan banyak negara di dunia saat ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha , S.H., M.H., selaku Koordinator Kelompok Kerja Penguatan Peradilan Dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha, pada acara Webinar Sosialisasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha-Perspektif Peradilan pada Jumat 23 April 2021 di Command Center Mahkamah Agung.
Bahkan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Mahkamah Agung (MA) telah berupaya ikut andil mengembangkan pembentukan infrastruktur dan prosedur hukum yang berada dalam kewenangan Mahkamah Agung.
Di antaranya dengan kebijakan-kebijakan proaktif seperti prosedur tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, prosedur persidangan elektronik yang mendorong otomasi proses peradilan, serta juga reformasi penyelesaian sengketa alternatif. Mahkamah Agung berupaya mendorong agar kepastian hukum dapat dicapai secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M.Syarifuddin,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang peradilan terus berupaya untuk mendorong program-program prioritas pemerintah, termasuk dalam hal Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business).
"Hal itu dilakukan dengan menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, maupun Surat Edaran Mahkamah Agung, bagi terwujudnya penyelenggraan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Ketua MA.
Lebih lanjut, ujar Prof. Syarifuddin, Aspek dalam survei kemudahan berusaha yang relevan dengan tanggung jawab Mahkamah Agung adalah Enforcing Contract, yang saat ini ada pada peringkat ke-139 serta Resolving Insolvency, yang saat ini berada di peringkat ke-38.
Bagi Mahkamah Agung, lanjut Prof. Syarifuddin, selain untuk mendukung program pemerintah, survei Kemudahan Berusaha juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental yang masih ada dalam sistem hukum kita, dan oleh karenanya, perlu diberikan perhatian secara khusus.
Disisi lain, Prof. Syarifuddin menegaskan, untuk melakukan pembaruan tidak cukup hanya sampai pada tahap pengambilan kebijakannya saja, melainkan juga perlu melakukan sosialisasi untuk dapat memastikan bahwa penerimaan serta pemahaman publik terhadap upaya reformasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, bisa mendapatkan respons yang positif.
Sehingga penting untuk terus dilakukan sosialisasi dan dialog interaktif dengan para pemangku kepentingan atau responden untuk dapat menyamakan persepsi dalam berbagai kesempatan.
"Saya berharap bapak/ibu yang berkesempatan menjadi kontributor pada Survei Kemudahan Berusaha ini dapat memperoleh informasi selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya melalui kegiatan pada pagi hari ini,”ucap Pria kelahiran Baturaja tersebut," ungkapnya.
Diakhir sambutanya Prof. Syarifuddin berharap acara webinar pagi ini dan acara survei pengisian kuesioner bagi para calon responden yang akan dilaksanakan pada sore hari nanti bisa berjalan dengan lancar.
Selain itu, kata Ketua MA, diharapkan webinar ini bisa menjadi sarana dialog antara Mahkamah Agung sebagai pengambil kebijakan dengan para pemangku kepentingan untuk mengetahui permasalahan di lapangan atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, khusunya terkait dengan prosedur Gugatan Sederhana dan e-Court.
Acara webbinar ini dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, dengan menghadirkan narasumber Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (BKPM) Bapak Ir. Yuliot, M.M, Hakim Agung Syamsul Ma’ärif,SH.,LL.,M.Ph.D. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar