Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 142 / III / Restabes Medan /Sek Medan Timur / Tanggal 20 Maret 2021, Timsus Polsek Medan Timur berhasil mengungkap serta meringkus pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Pelakunya HT , 40 Thn, islam, Tukang Parkir, Jl. Garu 2 B Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas
Pelaku ditangkap di Jl. HM.Yamin No.534/380 (PT.BUDI GADAI INDONESIA) Kel. Sei Kera Hulu Kec. Medan Perjuangan. Sabtu, 20 Maret 2021 Sekira Pukul 07.00 Wib pagi Di rumah Korban nya Siti Khotimah Damanik (PT.BUDI GADAI INFONESIA), 24 Thn, Islam, Pegawai PT. Budi Gadai Indonesia, Jl. Pasar 2 Setia Budi Gg. Bunga Dewi no. 23 Kel.vTanjung Sari, Kec. Medan Selayang.
Korban, yang bernama Siti Khotimah Damanik mengalami Kerugian berupa, 1 Unit DVR & HDDD CCTV Kerugian Rp 7000.000, 77 Unit Handphone Android & iPhone Berbagai Merk. Kerugian Rp 96.950.000 dan 21 Unit Laptop Berbagai Merk.
"Kerugian Rp 39.900.000 berbagai Daftar Merk Dan Jenis Laptop/Handphone Yg Hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 143.850.000, dengan setatus barang jaminan gadai dari Nasabah PT.BUDI GADAI INDONESIA.
Dalam hal itu Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, S.H menerangkan, Pada hari Sabtu tgl 20 Maret 2021, sekira pukul .07.00 Wib, Pegawai PT.Budi Gadai Indonesia bernama Awi Tiba Dikantor Dan Melihat Pintu Kantor Sudah Terbuka dengan Keadaaan Engsel Pintu Dan Gembok sudah dalam keadaan rusak, Kemudian Saudara Awi Masuk Kedalam Untuk Mengecek,Dan Ternyata Pintu masuk ke dalam Menuju Lantai 2 Juga sudah terbuka.
“Dengan Keadaan Kunci dan Engsel Pintu Sudah dalam Keadaan Rusak, Selanjutnya Awi Menuju Tempat Penyimpanan Barang Gadaian Milik Nasabah Yang Terletak Dilantai 2. Dan Melihat Sebagian Barang- barang Gadaian Nasabah Sesuai Data diatas Telah Hilang. Atas kejadian itu Awi Melapor ke Pimpinan PT. Budi Gadai Indonesia. Selanjutnya Atas Arahan Pimpinan, Dikuasakan Kepada 1 Orang Pegawai Atas nama Siti Khotimah Damanik Untuk datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat Laporan Polisi. Dikatakan nya, Pelaku Masuk Dari Pintu Depan Dengan Merusak Gembok Dan Engsel Pintu.” Ucap M. Arifin didampingi Kanit Iptu Jepri Simamora, Sabtu (17/4/2021).
Lanjut Kompol Arifin, Setelah mendapat Laporan dari masyarakat tentang adanya pembongkaran ruko tempat pagadaian itu, selanjutnya Kanit Reskrim beserta panit 1 dan 2 dan Tekab Polsek Medan Timur melakukan olah TKP, Kemudian mencari petunjuk tentang para pelaku pencurian. dari hasil petunjuk olah TKP, petugas mendapati identitas pelaku berjumlah 4 orang.
“Dari hasil pengungkapan kasus pencurian tersebut, bahwa pada hari Kamis 25 Maret 2021 tekap Polsek Medan Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 2 Orang yg bernama HF, Ro, dimana 2 orang pelaku yang lain dalam pencarian,” katanya.
Dijelaskan Arifin, Setelah petugas lakukan interogasi terhadap pelaku yg sudah tertangkap, didapat 2 orang pelaku yg lain bernama HT dan UK, selanjutnya tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang lain.
“Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 April 2021, tim mendapat informasi keberadaan Hendra L. Tobing Alias Kibo di Lorong Trimo Jln. Bromo. mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim langsung menuju ke TKP. di mana tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HT yang saat itu sedang berada di sebuah rumah temannya yang bernama Ba. Dari hasil penyidikan, Bahwa tersangka HT merupakan seorang resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2012 di mana tersangka di vonis 3 tahun di LP Tanjung Kusta, dan pada tahun 2016 dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) dan tersangka divonis selama 1,5 tahun”. jelasnya lagi. **
Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar