Polsek Kalideres bersama tiga pilar Jakarta Barat menggelar operasi yustisi tertib, “Jakarta Bermasker,” dilokasi Jalan Daan Mogot Km 15,5 Kalideres Jakarta Barat, Sabtu (10/4/2021).
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet menjelaskan operasi yustisi tertib masker ini dipimpin langsung oleh Camat Kalideres Naman Setiawan, dalam rangka disiplin penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 88/2020 tentang perubahan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 33/2020.
Adapun operasi yustisi tertib masker dilaksanakan dalam rangka PPKM Mikro guna pencegahan Covid-19 dengan sasaran para pengendara baik roda dua ataupun roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.
“Kekuatan personel operasi yustisi tertib masker diantaranya Polsek Kalideres 5 personel, Polantas 7 personel, TNI 2 personel, Satpol PP Kecamatan 8 personel, Dishub 2 personel,” terangnya.
Hasil operasi yustisi tertib masker ini, lanjut dia, setidaknya menjaring 25 pelanggar tidak memakai masker. Dimana 22 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan 3 pelanggar lebih memilih dikenai sanksi denda administrasi. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar