Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pelayaran harus lebih profesional. Hal ini mengingat kedepan tantangan yang dihadapi oleh PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam penegakan hukum di bidang pelayaran semakin berat. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo saat membuka Seminar Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2021 di Hotel Ibis Style Jakarta. Rabu (31/3).
Menurutnya, berbagai modus operandi dan aneka ragam upaya pelanggaran hukum di bidang pelayaran yang masih terjadi, perlu diantisipasi agar tetap terwujudnya keselamatan dan keamanan transportasi laut.
"Terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran harus didukung pula adanya PPNS yang profesional dan berkeadilan di dalam menegakkan hukum bidang pelayaran, sehingga mampu menjawab setiap permasalahan yang terjadi secara tegas, adil dan memberikan kepastian hukum," kata Agus Purnomo dalam Seminar dengan tema "Mewujudkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang Profesional dan Berintegritas dalam rangka Penegakan Hukum di Perairan Indonesia”.
Lebih jauh, Dirjen Hubla mengatakan pembentukan PPNS Bidang Pelayaran merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana masalah keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk dalam hal penegakkan hukum di bidang pelayaran.
"Dalam pasal 282 UU Pelayaran disebutkan, yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran antara lain PPNS Ditjen Hubla, Penyidik POLRI, dan Perwira TNI AL," ujar Agus.
Terkait dengan hal ini, lanjut Dirjen, maka guna menghadapi tantangan-tantangan di bidang pelayaran yang semakin komplek, diperlukan sinergi dan kerjasama dengan semua pihak terkait.
"Sinergi dan kerjasama yang baik sangat diperlukan PPNS Ditjen Perhubungan Laut bersama-sama dengan instansi terkait, khususnya dalam rangka penegakan hukum di bidang pelayaran," kata Agus.
Disaat yang sama, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam paparannya mengatakan, salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan dalam penegak hukum di bidang pelayaran, telah terjalin sejak lama antara PPNS Ditjen Perhubungan Laut dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM dalam membentuk dan membina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Demikian juga halnya kerjasama dengan BAIS-TNI dalam pemberian pelatihan intelijen dasar sebagai perkuatan keahlian dalam penegakan hukum dan deteksi dini pelanggaran di bidang pelayaran," ujar Ahmad.
Untuk itu, Direktur KPLP, Ahmad berharap melalui Seminar ini akan meningkatkan sinergi, kerjasama dan jaringan komunikasi antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Kepolisian RI, TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM dapat terus terjalin serta bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam hal penegajan hukum di bidang pelayaran di masa-masa mendatang.
Menurut Ahmad, dalam penegakan hukum di bidang pelayaran saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di dukung oleh armada Kapal Patroli sebanyak 387 unit kapal, PPNS sebanyak 402 orang, 150 orang intelejen di bawah pembinaan BAIS-TNI yang tersebar pada 5 (lima) Pangkalan PLP di seluruh Indonesia, masing-masing Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan Pangkalan PLP Tual.
Sementara itu, Direktur G BAIS-TNI, Laksmana TNI Wahyu Mujiono menyebutkan Indonesia merupakan negara yang sebagian besar berupa lautan. Oleh karena itu, keamanan pelayaran memerlukan pengawasan dan pengamanan yang optimal termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya.
"Pengamanan harus optimal agar tidak mudah dirongrong oleh pihak-pihak yang mengganggu dan atau mengancam kesatuan NKRI," tutupnya.
Turut hadir Nara Sumber yang sangat berkompeten di bidang masing-masing yakni Direktur Kesatuan Pejagaan Laut dan Pantai, Ahmad, Karo Penmas Divisi Humas Polri, yang diwakili Brigjen Pol, Drs Rusdi Hartono, Direktur G, BAIS TNI, Laksma TNI Wahyu Mujiono, Direktur Pidana, Kemenhumkam, Mohamad Yunus Affan, dan Karo Korwa PPNS, Bareskim POLRI, yang diwakili AKBP M. Sandy Hermawan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar