Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak M.Si. Tinjau Pasar Sukaramai dijalan AR.Hakim, Selasa (30/3/2021) pukul 09:00 Wib s/d 10:00 Wib, guna menyambangi para pedagang dan masyarakat untuk memutuskan mata rantai Covid - 19.
Hadir dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, penghimpunan Protokol Kesehatan antisipasi penyebaran Covid - 19. Yang dilaksanakan Polsek Medan Area dan 3 pilar beserta instansi terkait yaitu Pangdam I / BB beserta PJU dan jajaranya, PJU Pemprovsu, PJU Polda Sumut, Kajari Sumut beserta jajaran.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH MH, Camat Medan Area Hendra Asmilan SIP, MAP beserta staf dan jajaran, Danramil 04 Medan Kota Mayor Kav. Nirmawan beserta anggota, Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko, Kanit / Panit dan personel Polsek Medan Area, personel Polda Sumut, personel Polrestabes Medan, Satpol PP Pemko Medan dan 3 Pilar Kecamatan Medan Area.
Kegiatan tersebut sesuai dengan UUD No.2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI yang diintruksikan oleh Gubernur Sumut nomor : 188.54/III/INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid - 19, dengan surat perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin 912/III/OPS .2/2021 tanggal 29 Maret 2021, perihal penunjukan personil sebagai panitia pembagian Masker dan Handsanitizer pada kunjungan Forkopimda Sumut.
Disitu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Simanjuntak , MSi, beserta Forkopimda Provinsi Sumatera Utara membagikan 1.000 helai Masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan cara pengimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid - 19, kepada masyarakat, pedagang dan pembeli dipasar Sukaramai.
Selama berlangsungnya kegiatan (PPKM) tersebut, masih banyak masyarakat dan para pedagang diwilayah hukum Polsek Medan Area, tidak memakai Masker serta tidak menjaga jarak/ berkerumun.
Ini artinya, kurangnya kesadaran masyarakat dan pendatang yang berada diwilayah hukum Polsek Medan Area, untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Untuk jumlah yang melakukan pelanggaran 50 orang yang ditindak dengan rincian 30 orang tidak memakai masker dan 20 orang kerumunan / tidak menjaga jarak. **
Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar