Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob membela keputusan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sekretaris jenderal Teuku Riefky Harsya yang memecat Anggota DPR RI F. Demokrat, Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai.
Mehbob menjelaskan, Jhoni Allen Marbun pantas dipecat, sebab telah melakukan gerakan yang merongrong partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
''Hari ini, Rabu, 24 Maret 2021, kami berhadapan dengan Jhoni Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jhoni itu memang pantas dipecat, karena merongrong partai,'' kata Mehbob dalam keterangan persnya, Rabu (24/3/2021).
Mehbob menerangkan, gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun tidak berdasar, sebab memang Jhoni yang salah, karena jadi otak dari KLB di Deliserdang dan itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
''Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi gugatannya ngawur sebenarnya. Tapi ya sebagai warga negara taat hukum, kita hadapi dia di Pengadilan,'' ujarnya.
Senada dengan Mehbob, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menilai, gugatan yang diajukan Jhoni Allen sebenarnya prematur. Kalau Jhoni tak terima dipecat, harusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai, bukan langsung ke Pengadilan.
''Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, sesuai Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) harusnya Jhoni Allen melakukan upaya hukum dulu di Mahkamah Partai Demokrat. Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,'' pungkasnya.
Asal tahu saja, sidang antara Tim Advokasi DPP Partai Demokrat versus Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat, Jhoni Allen Marbun dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No : 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst pada Rabu, 24 Maret 2021. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar