"Banyaknya dukungan masyarakat yang menginginkan Presiden Jokowi bersedia memimpin sampai tiga periode, tentunya perlu ada payung hukum dan sesuai konstitusi UUD 1945 sebagai payung hukumnya," kata Ketua Umum DPN GEPENTA, Dr. Parasian Simanungkalit, SH, MH, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) saat virtual zoom bertajuk "Usulan perubahan pasal 7 UUD 1945 Amandemen Tentang Periode Presiden RI dari dua menjadi tiga periode". Selasa (17/03)
Ditinjau dari sejarah perjalanan Pembangunan Indonesia, Presiden Sukarno menjadi Presiden RI dari tahun 1945 sampai tahun 1967, penuh dengan pergolakan dan pembangunan tidak dapat membangun menyeluruh seantero Indonesia Raya.
Demikian juga Presiden RI kedua memimpin dari 1967 sampai tahun 1998 dapat kita lihat hasilnya sampai didorong Mahasiswa dan rakyat untuk mundur. Presiden ke tiga, ke empat, kelima dan keenam dapat kita simpulkan tidak seberapa dibandingkan dengan yang dikerjakan Presiden Joko Widodo dalam Periode pertama 2014-2019.
Menurut Parasian, keberhasilan Program Nawacita yang sangat di tonjolkan pembangunan desa ke kota. Saya pernah bertugas di Irian Jaya hampir lima tahun (1987 - 1999) Saat itu, jalan dari Jayapura ke Wamena dan ke Nduga, atau ke Kiwirok, dan perbatasan tidak ada jalan raya. Sekarang jalan raya dapat dibangun dengan mulus, tidak kalah bagusnya jalan dari Sibolga ke Barus dan ke Pakkat menuju Tarutung,
Belum lagi Tambang Freeport, Exon, tambang minyak, dan lain lain sahamnya milik Nasional dan profitnya masuk ke kas Negara bukan masuk kantong sendiri. Selanjutnya Indonesia Bagian Timur, Bagian Tengah dan Bagian Barat dibangun menghubung kan desa ke kota, baik jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kodya maupun jalan Tol.
Terlebih lagi rasa aman dan damai tercipta, tidak ada seperti Presiden Joko Widodo yang punya prinsip hidup “Satu lawan terlalu banyak seratus juta kawan terlalu sedikit”. Tetapi jangan menutup mata yang MENGHIANATI Pancasila adalah musuh Rakyat Bangsa dan Negara maka harus dilawan untuk tetap kokohnya NKRI berdasarkan Pancasila.
"Kesimpulannya, dibawah kepemimpinan Nasional Presiden Joko Widodo selama tiga periode akan dapat semakin dekat tercapainya masyarakat adil dan makmur dan Rakyat Indonesia akan melihat Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera," ungkapnya.
Jika rakyat menghendaki, lanjut Pensiunan Jenderal Polisi ini, maka langkah langkah yang perlu ditempuh adalah rakyat yang mengusulkan agar Undang-undang tentang masa jabatan presiden di amandemen terlebih dahulu. Sehingga segala upaya agar Presiden R.I yang sangat berprestasi dapat melanjutkan periodenya sampai tiga periode yang didukung Konstitusi dan Undang Undang.
Selanjutnya juga disampaikan, langkah yang harus ditempuh adalah:
MPR RI bersidang mencabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali KE UUD 1945 ASLI. Karena Amandemen UUD 1945 kita telah meninggalkan Demokrasi Pancasila. Sejatinya Pemilihan Presiden dilaksanakan oleh MPR RI. Presiden RI menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dan memberlaku kan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945.
Apabila tidak dilakukan Dekrit Presiden maka langkah yang harus dilakukan adalah langkah ketiga yaitu:
MPR RI bersidang khusus merobah pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN periode Presiden hanya dua kali menjadi dapat dipilih kembali hanya pada periode ketiga. Apabila MPR RI tidak berkeinginan kembali ke UUD 1945 ASLI tersebut nomor 1 diatas maka diupayakan nomor 2 Dekrit Presiden.
Apabila Presiden RI tidak berkeinginan menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI maka agar diupayakan upaya nomor 3. Yaitu MPR RI merobah isi pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN yakni dari 2 periode maka dapat dipilih kembali periode ketiga kalinya.
Harus ada payung hukum konstitusi tersebut maka pada tahun 2024 Presiden Joko Widodo dapat dicalonkan kembali oleh Parpol dan koalisi pendukung. "Karena begitu besar keinginan rakyat dan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo memimpin Bangsa dan Negara Indonesia," ungkapnya.
"Sekarang masalahnya mungkin Presiden Joko Widodo tidak ingin dicalonkan kembali, tetapi kalau permintaan dan penugasan rakyat dan Bangsa Indonesia, maka sebagai WNI yang baik wajib menerima tugas tersebut," tandas Parasian.
"Oleh karena itu, MPR RI wajib dan sejatinya mendengarkan suara Rakyat. Karena rakyat yang memilih anggota Legislatif. Maka anggota Legislatif wajib hukumnya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar