Janjian lewat media sosial (medsos) dua kelompok remaja tawuran di Jalan Duri Raya Kebon Jeruk; Jakarta Barat, pada Jumat sore (12/3/2021)
Akibat insiden tersebut 2 orang pemuda mengalami luka hampir di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam diantaranya HA (16) dan AD (16)
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kompol R Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah saat press conference mengatakan kejadian tersebut berawal mula dari kedua kelompok tersebut saling menerima tantangan untuk melakukan tawuran.
"Kelompok akun desikel2022 (kelompok korban) memasang status untuk mengajak tawuran kemudian akun dualibel2021 (kelompok pelaku) saat sedang berkumpul di angkringan jalur 20 Kembangan, Jakarta Barat, melihat ajakan tawuran tersebut kemudian kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran," ujar Kompol R Manurung. Senin (15/3/2021).
Setelah terjadi kesepakatan kemudian kelompok @dualibel2021 menuju joglo untuk mengambil alat alat senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok @desikel2022, senjata tajam sudah disiapkan sebanyak 3 buah celurit dan dibagikan kepada Rekan-rekan pelaku.
Selanjutnya pada sekitar jam 02.30 Eib, kelompok pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih ada sekitar 5 sepeda motor dan berboncengan. Para pelaku membawa senjata tajam dan kayu melakukan penyerangan terhadap kelompok korban, Setelah berhasil menyerang korban saya dan para pelaku melarikan diri.
Akibat insiden tersebut 2 orang remaja dari kelompok desikel2022 mengalami luka bacokan senjata tajam hampir disekujur tubuh nya diantaranya HA (16) dan AD (16).
"Setelah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut kemudian anggota reskrim polsek kebon jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah bersama unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mendatangi dan melakukan olah kejadian perkara kemudian memburu para pelaku alhasil 4 pemuda berhasil diamankan diantaranya MH (20), Da (16),SI bin EN (22) dan AK bin NN (19) sementara ke 7 laiinnya masih dalam pengejaran," pungkasnya Kompol R Manurung.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah menerangkan pihaknya bersama unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran yang melukai korbannya dari kelompok desikel2022
"Dari hasil penyelidikan didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek dimedia sosial," ujar Akp Yudi Adiansyah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1e Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat/Widuri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar