"Pelayanan publik yang bagus serta penegakan hukum yang tegas selalu menjadi prioritas kami untuk kemajuan negara. Jadi dibutuhkan sinergitas antara BPI KPNPA RI dengan seluruh stackholder yang ada di negara Indonesia ini" kata Rahmad Sukendar saat seminar bertajuk Dasar Hukum Tipikor dan Membangun potensi UMKM lewat teknologi digital.
Selain itu, lanjutnya, Adanya kerjasama yang baik dari semua stateholder yang ada membuat penegakan hukum itu akan berjalan sempurna. Semua lembaga penegakan hukum harus selalu menjadi teman dengan berbagai lembaga agar dapat menyerap dan mengetahui permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Disaat yang sama, Alisha Fianne J Sanger, SE Executive Board UKM Memiles PT Aku Cinta Memiles (PT ACM) mengatakan, saat ini kita perlu tranformasi Digital supaya kita bisa membuka lapangan pekerjaan dan memberikan tambahan penghasilan.
Ini merupakan salah satu terobosan, ujar Alisha, jadi mau tidak mau kita harus memaksa anggota UMKM untuk mengenal dan membuat mereka untuk mengerti serta memahami kalau menggunakan aplikasi tidaklah sulit atau ribet seperti kata orang-orang.
Ia mencontohkan, saat ini kita punya Virtual Shopping Assisten yakni merupakan terobosan baru dari PT ACM untuk lebih efektif membantu pelanggan dan juga para UMKM dalam Penjualan dan Pembelian Produk serta yang menyangkut dengan internet atau kuota dan lain sebagainya.
Selain itu, lanjutnya, kami mempunyai program mengumpulkan beberapa pelaku UMKM di daerah dalam satu tempat yang ada internet gratisnya. Supaya mereka bisa memakai internet itu untuk melakukan transaksi, jatah kuota internet untuk Pelaku UMKM itu sebesar 50 Gb per 1 bulan selama 3 bulan.
Dalam BPI KPNPA RI ini, kata Alisha, saat ini tercatat sudah ada 300.000 UMKM dan kita targetkan sampai 1 juta program.
"Jadi, harapan kita semua kedepan negara ini bisa bebas dari korupsi sehingga Indonesia akan maju. Untuk itu diperlukan sinergitas yang kuat dari semua lembaga yang ada, baik penegak hukum maupun lembaga-lembaga yang terkait," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar