Berawal dari tulisan yang di sebarkan melalui akun media sosial atas nama Joseph Erwinantoro yang cukup membuat heboh di jagat media sosial soal adanya isu suap di tubuh PSSI, share pemberitaan itu tentunya telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan kondusifitas terhadap PSSI sebagai organisasi yang menaungi cabang olah raga sepak bola di Indonesia,
Kami menilai penyebaran berita bohong tersebut sangat meresahkan masyarakat, sebab di saat PSSI sedang sangat solid-solidnya dan sedang fokus dalam membangun persepakbolaan di Indonesia, selain itu juga PSSI tengah mempersiapkan event nasional dan event internasional, saat ini PSSI sudah sangat terbuka dan sangat profesional untuk memajukan sepak bola di tanah air, dan kami sangat menaruh harapan majunya Indonesia dalam sepak bola di Asia dan di dunia.
Sejauh ini kami menilai tulisan dari Joseph Erwiantoro melalui media sosial soal adanya mahar senilai 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 Miliar di dalam PSSI sangat tendensius untuk menyerang kepengurusan PSSI, opini tersebut jelas bukan kritik untuk membangun PSSI sehingga wajar apabila ada pihak lain yang melaporkan soal tulisan dari Joseph Erwiantoro tersebut ke dirkrimsus, Polda Metro Jaya, sudah semestinya Joseph Erwiantoro dapat mempertanggung jawabkan tuduhan-tuduhan nya tersebut secara objektif dan sesuai fakta, bukan hanya menggiring opini sesat, selain itu juga Joseph harus berani mempertanggung jawabkan tulisannya di mata hukum bukan malahan menggoreng isu dan propaganda di media dengan mengatakan adanya pembangkangan dari jajaran polri terhadap telegram Kapolri soal revisi UU ITE tersebut.
LAKSI turut memberikan pandangannya dengan mengingatkan kepada setiap warga negara agar tidak membuat gaduh dengan menyebarkan berita atau informasi bohong (hoaks) selain itu juga berita bohong akan berdampak dan mengganggu situasi nasional, dan akan berakibat hukum,
"Mari kita bijak menyikapi segala sesuatunya, baik itu menyebarkan informasi atau menulis sendiri informasinya yang semuanya itu adalah tidak benar," ujar Azmi Hidzaqi kordinator LAKSI.
Ia mengatakan penyebaran informasi atau membuat tulisan yang sifatnya bohong bisa berakibat fatal karena dapat menjatuhkan kredibilitas seseorang yang tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,
Kami mendukung apa yang telah di lakukan oleh Kombes Auliansyah Lubis dirkrimsus Polda metro jaya dalam upaya merespon laporan dari masyarakat terkait dengan penyebaran berita hoaks dan penggiringan opini sesat, sebab apabila dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak melakukan proses terhadap penyebaran berita-berita bohong tersebut akan menciptakan persepsi buruk terhadap PSSI, serta membuat gaduh dan meresahkan masyarakat,
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kombes Auliansyah Lubis (dirkrimsus) dalam menegakan hukum dan keadilan di masyarakat, sebab yang sangat di rugikan dari tulisan Joseph Erwiantoro adalah kepengurusan PSSI dan masa depan sepak bola Indonesia. Kami menilai apa yang di lakukan oleh Kombes Auliansyah sudah dalam koridor dan track yang benar, sebab beliau sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka kepada Joseph Erwiantoro, kami sangat yakin beliau sudah melalui tahap kajian yang mendalam, serta Ia melakukan beberapa tahapan, yakni menerima aduan dari masyarakat, penerbitan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan instansi terkait.
Terkait dengan tuntutan IPW agar dirkrimsus Polda metro jaya di copot dari jabatannya karena telah melakukan proses hukum terhadap Joseph Erwiantoro merupakan upaya melakukan intervensi hukum dan penggiringan opini yang menyesatkan, karena apa yang di nyatakan tersebut merupakan upaya melakukan peta konflik antara Kapolri dengan dirkrimsus Polda metro jaya, IPW jangan merasa paling benar dalam kasus ini, biarkan penyidik melakukan tugasnya secara transparan, jangan di tuduh macam- macam apalagi mengancam melaporkan dirkrimsus ke propam jelas ini menjadi absurd.
Informasi yang kami terima yang sebenarnya adalah pemanggilan terhadap Joseph dilakukan pada 17 Februari 2021 atau sebelum jendral Listyo mengeluarkan instruksi tersebut.
"Surat Edaran dari Pak Kapolri tanggal 19 Februari ditandatangani dan tanggal 22 Februari masuk ke Polda Metro Jaya. Sedangkan surat panggilan dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah dikirim sejak tanggal 17 Februari, Selain itu, kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidkan sejak akhir tahun 2020. Saat ini, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka karena menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Atas dasar itulah maka Kami mengingatkan kepada pihak terlapor agar tentunya tidak mengintervensi proses hukum, selain itu juga jangan menggiring opini publik untuk mendiskreditkan penegak hukum, sebab semua penggiringan opini publik bagian dari tekanan sosial demi menyelamatkan pihak yang dibela,” dan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Proses hukum oleh dirkrimsus saat ini sudah sangat humanis dan transparan sehingga jangan mengunakan narasi yang menjatuhkan penyidik dalam menjalankan tugasnya. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar