Adalah 2 pejabat penting yang diduga dibiarkan kasus korupsi di Kabupaten Fak-Fak, Papua, yaitu M. Uswanas selaku Bupati Kabupaten FAK-FAK dan Bahlil Lahadakia. Keduanya diduga menyalahgunakan dana APBD untuk beberapa kerja proyek di sana.
"Menurut suara Papua.com meski sudah disodorkan oleh Ketua Komisi IlC DPRD Kabupaten Fak-Fak pada 19 April 2012 ke KPK namun hingga detik ini masih aman." Kata Usman, Koordinator aksi KAMPAK pada Kamis (25/2) siang di depan KPK, Jakarta.
Pertama, pembangunan Bandara Internasional Siboru Fak-Fak dengan anggaran Rp. 15.446.188.800,00 dengan dibagi dua bidang anggaran, yaitu anggaran Rp. 14.988.232.000 untuk Bandara Tahap I, dan anggaran Rp. 457.956.800,00 untuk pengawasan Bandara.
Kedua, proyek Reklamasi pantai Fak-Fak anggaran sebesar Rp. 37.943.168.000,00 dibagi dua bidang yaitu Rp 17.804.874.000 untuk Tahap I dengan kontrak proyek Reklamasi A-C sementara kontrak proyek B senilai Rp. 196.344.126.000,00 untuk pengawasan pembangunan reklamasi pantai dengan anggaran Rp 794.168.000,00.
KAMPAK mendesak KPK untuk memanggil kedua nya. Kedua, meminta memeriksa Muhammad Uswanas selaku Bupati Fak-Fak.
Ketiga, usut tuntas kasus korupsi agar negara efektif dan efisien menyelesaikan KKN di negeri ini. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar