Seorang oknum perangkat Desa terungkap sebagai Pelaku Penyalahgunaan Dana BST (Bantuan Sosial Tunai) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, (15/02).
Aksi pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Bogor, bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin, berinisial LH dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos."
Tersangka LH (32 Tahun) melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga yang akan menerima bantuan bansos, dimana ada 15 orang di perintahkan untuk mencairkan dana bantuan sosial. Masing-masing orang di tugaskan mewakili 2 orang atau melakukan pengambilan bansos sebanyak dua kali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka LH yaitu 1 Lembar Kwitansi, 1 Unit Handphone, dan 27 lembar surat undangan penerima bantuan sosial tunai. Tersangka akan di kenakan pasal 43 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,S.H. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar